periskop.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi menetapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender). Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian pemantauan proaktif atas peristiwa kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap Andrie pada 12 Maret 2026.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan pihaknya mengutuk keras kekerasan terhadap Andrie Yunus sebagai sebuah kejahatan dan kekejaman yang tidak bisa ditoleransi.
“Sekali lagi, Komnas HAM mengutuk keras kekerasan yang terjadi terhadap sdr. Andrie Yunus sebagai sebuah kejahatan dan kekejaman yang tidak bisa ditolerir,” kata Saurlin dalam keterangan resminya, Selasa (17/3).
Saat ini, Komnas HAM melalui tim di bawah Subkomisi Penegakan HAM melakukan pendalaman dan serangkaian langkah pemantauan sesuai kewenangan perundang-undangan.
"Komnas HAM berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti keluarga korban, pendamping (KontraS), kepolisian, serta LPSK untuk memastikan keadilan bagi korban, layanan pemulihan, dan pengusutan pelaku," ujar Saurlin.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan dan dukungan medis yang diperlukan bagi korban.
Selain itu, Komnas HAM telah merampungkan asesmen terhadap Andrie Yunus mengenai kedudukannya sebagai Pembela HAM berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015. Asesmen yang dilakukan sejak 12 hingga 16 Maret 2026 tersebut menghasilkan dua poin keputusan krusial.
“Dari hasil asesmen tersebut, sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, kami telah mengeluarkan:
- Surat Keterangan Pembela HAM a.n. Andrie Yunus, nomor 001/PM.04/HRD/TUA/III/2026, tanggal 17 Maret 2026, yang diserahkan kepada pendamping korban, yakni KontraS.
- Surat Perlindungan No. 242/PL.01.00/III/2026 a.n. Andrie Yunus, tanggal 17 Maret 2026, yang diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya,” ungkapnya.
Saurlin juga kembali mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengungkapan perkara ini sangat penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap para Pembela HAM.
“Pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap para Pembela HAM yang selama ini gigih memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan HAM,” tutur Saurlin.
Komnas HAM juga memberikan peringatan keras bahwa kegagalan dalam mengungkap kasus ini secara tuntas akan memberikan ruang bagi praktik impunitas.
"Jika perkara ini tidak segera terungkap, maka tindakan kekerasan serupa akan terus terjadi menimpa para Pembela HAM, karena seolah-olah pelaku pelanggaran HAM mendapatkan impunitas dan tidak tersentuh hukum sama sekali," tegas Saurlin menutup pernyataannya.
Diketahui, peristiwa penyiraman air keras ini menimpa Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie yang baru saja menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI dihampiri oleh dua orang laki-laki misterius yang berboncengan motor matic melawan arah. Akibat serangan tersebut, Andrie menderita luka bakar hingga 24% yang tersebar di area tangan, muka, dada, hingga bagian mata.
KontraS mencatat tidak ada barang milik korban yang hilang dalam insiden tersebut, sehingga serangan ini diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis Pembela HAM.
Tinggalkan Komentar
Komentar