periskop.id - Pemerintah tengah merancang langkah besar dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) dengan memberikan kewenangan penyidikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Gagasan ini muncul dalam pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri HAM Natalius Pigai di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan rasa terkejut sekaligus apresiasi atas dukungan penuh Kejagung terhadap revisi Undang-Undang HAM yang sedang digagas kementeriannya. Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah pembentukan unit penyidikan khusus pelanggaran HAM berat di internal Komnas HAM.
“Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran Hak Asasi Manusia berat,” kata Pigai di Gedung Kejagung, Jumat (20/2).
Mantan Komisioner Komnas HAM ini menilai, pemberian wewenang penyidikan merupakan kemajuan besar bagi peradaban hukum Indonesia. Menurutnya, tidak banyak negara di dunia yang memiliki lembaga HAM dengan unit penyidikan mandiri.
“Indonesia sekarang akan mengatur hal ini di dalam undang-undang. Saya pikir itu patut diapresiasi. Bapak Jaksa Agung mendukung, dan kami akan memasukkan unit penyidikan pelanggaran HAM berat di Komnas HAM,” jelasnya.
Terkait teknis pelaksanaan, para penyidik di Komnas HAM nantinya akan mendapatkan pendidikan langsung dari Kejagung. Pigai menjelaskan, detail kewenangan dan fungsi unit ini akan diatur secara mendalam dalam revisi UU Pengadilan HAM yang ditargetkan diusulkan pada 2027, setelah revisi UU HAM selesai.
“Secara teknis, petunjuk teknis dan pelaksanaan mengenai kewenangan serta fungsi akan dibunyikan di dalam revisi Undang-Undang Pengadilan HAM yang akan kami usulkan pada 2027, setelah Undang-Undang HAM ini selesai. Karena konsekuensi dari perubahan Undang-Undang HAM ini harus diikuti dengan perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat,” ujar Pigai.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik rencana pembuatan regulasi baru ini. Ia menekankan, poin utamanya saat ini adalah kesepakatan untuk membentuk undang-undang yang lebih progresif terkait HAM.
“Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan, dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM,” ungkap Burhanuddin.
Tinggalkan Komentar
Komentar