periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” ujar kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi dikutip dari Antara, Selasa (23/9).

Hana menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah karena tidak didukung bukti permulaan yang cukup. Salah satu yang dipersoalkan adalah ketiadaan audit kerugian negara dari lembaga berwenang. 

“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” tegasnya.

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pada 2020 Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang menggunakan Chromebook bagi peserta didik.

Dalam beberapa pertemuan, disepakati bahwa produk Google seperti Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan menjadi bagian dari proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Rapat tertutup kemudian digelar untuk membahas pengadaan tersebut, meski saat itu proses pengadaan belum dimulai.

Nurcahyo mengungkap, Nadiem menjawab surat dari Google pada awal 2020 untuk ikut serta dalam pengadaan TIK, padahal surat serupa sebelumnya tidak direspons oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy. 

“(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah 3T,” katanya.

Atas perintah Nadiem, dua pejabat Kemendikbudristek yakni Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL) menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan yang spesifikasinya mengunci pada Chrome OS. 

Tim teknis kemudian membuat kajian yang dijadikan spesifikasi resmi dengan menyebut Chrome OS secara eksplisit.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran peraturan tersebut memuat spesifikasi yang sudah mengunci pada Chrome OS.

Kerugian negara akibat pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).