periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan laporan hasil audit tentang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kepada tim kuasa hukum Nadiem Makarim. Penyerahan ini dilakukan sebelum sidang pembuktian Nadiem dimulai, Senin (19/1).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah meminta jaksa menyampaikan dokumen dimaksud kepada tim kuasa hukum terdakwa.
“Sebelum kita lanjutkan pembuktian sebagaimana Majelis Hakim sudah menyampaikan pada sidang sebelumnya, untuk laporan hasil audit segera disampaikan kepada penasihat hukum,” kata Purwanto, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Menindaklanjuti perintah majelis, jaksa Roy Riady menyampaikan laporan audit tersebut di hadapan persidangan. Roy menegaskan penyerahan dilakukan berdasarkan putusan sela majelis hakim sepekan sebelumnya.
“Kami serahkan di hadapan persidangan ini berdasarkan dari perintah dalam keputusan sela. Walaupun dalam aturan tidak ada kewajiban kami memberikan itu, Yang Mulia,” ujar Roy.
Setelah itu, Roy langsung maju ke depan meja majelis hakim sambil membawa dokumen laporan audit. Tak hanya Roy, dari sisi berseberangan, salah satu penasihat hukum Nadiem Dody Abdulkadir turut maju ke hadapan majelis untuk melihat dokumen tersebut.
Setelah ditunjukkan kepada majelis hakim, dokumen laporan audit itu diserahkan kepada Dody dan dibawa kembali ke meja kuasa hukum Nadiem.
“Baik, terima kasih penuntut umum sudah menyerahkan laporan hasil audit,” ungkap Purwanto.
Usai penyerahan dokumen tersebut, baik jaksa maupun tim kuasa hukum Nadiem kembali ke tempat duduk masing-masing untuk melanjutkan jalannya persidangan.
Sebelumnya, hakim memerintahkan jaksa untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP kepada tim kuasa hukum Nadiem Makarim. Perintah itu disampaikan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Hakim anggota Sunoto menegaskan, tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan audit dalam berkas perkara tidak membuat surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima. Namun, demi menjamin prinsip peradilan yang adil (fair trial) serta hak terdakwa dalam menyusun pembelaan, termasuk pembuktian terbalik sesuai Pasal 37 dan 37A UU Tipikor, hakim menilai perlu agar jaksa menyerahkan dokumen tersebut sebelum sidang memasuki tahap pembuktian.
Tinggalkan Komentar
Komentar