periskop.id - Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook Nadiem Makarim, menegur prajurit TNI yang sedang berjaga dalam sidang itu.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” kata hakim, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Teguran itu disampaikan saat pembacaan eksepsi Nadiem dan kuasa hukumnya. Awalnya, pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum sudah berlangsung. Namun, ketika ingin beralih ke kuasa hukum lain, hakim menghentikan dan menegur prajurit TNI itu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, TNI itu telah berjaga sidang Nadiem sejak pembacaan dakwaan Nadiem oleh jaksa. Saat itu, hanya seorang TNI mengawal.
Lalu, saat eksepsi ada tiga orang TNI yang mengawal sidang Nadiem. TNI yang berjaga mengenakan pakaian loreng corak hijau tua dan hitam lengkap dengan topi prajuritnya.
Menurut hakim, posisi tiga TNI tersebut menggangu jalannya sidang.
"Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang. Bisa menyesuaikan, ya, Pak!" ungkap hakim.
Hakim menyarankan agar tiga TNI tersebut mundur tidak berjaga di bagian terlalu depan karena bisa menghalangi media dalam mengambil gambar.
"Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya," tegas dia.
Sementara itu, Jaksa Roy Riady mengungkapkan kehadiran TNI dalam persidangan Nadiem sebagai fungsinya menjaga keamanan.
“Oh itu kan keamanan,” kata Roy, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Saat ditanya apakah pengamanan hanya dengan menurunkan polisi saja dalam persidangan tidak cukup, Roy mengaku tidak bisa menjawabnya. Namun, ia menegaskan, dalam penanganan perkara, TNI dilibatkan.
“Saya tidak bisa menjawab. Cuma kami di dalam penanganan perkara, sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI. Ya sebagaimana kalian bisa lihat, dalam penangkapan, penggeledahan, apa-apa itu,” ungkap Roy.
Di sisi lain, Ari Yusuf, Penasehat Hukum Nadiem, mengaku terkejut dengan kehadiran tiga TNI tersebut.
“Ya ini juga tadi kami juga kaget waktu hakim itu memerintahkan ada berapa orang tentara ada di dalam ruang sidang jadi saya juga apa namanya terkejut ya kenapa ada tentara apakah mungkin ada yang berakibat adanya keamanan asing,” ungkap Ari.
Bahkan, TNI tersebut masih ada mengawal sidang Nadiem sampai selesai.
“Nah, kemudian ternyata tentaranya ada lagi setelah selesai sidang saya juga apa namanya tanda tanya dan kemudian memang Pak Nadiem kemudian dibawa ya sesegera mungkin untuk meninggalkan tempat ini,” tutur dia.
Haruskah Ada TNI Mengawal Sidang?
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menanggapi penjagaan tiga TNI dalam sidang Nadiem Makarim. Ia menilai, keberadaan TNI dalam sidang Tipikor kurang etis.
“Keberadaan TNI dalam ruang sidang perkara tipikor menjadi kurang etis,” kata Hery, kepada Periskop.id, Selasa (6/1).
Hery menegaskan, pengawalan anggota TNI tersebut baru pertama kali terjadi dalam sejarah.
“Baru kali pertama sejarah terjadi, terutama Tipikor di sidang sipil,” tegas dia.
Menurut Hery, kehadiran TNI dalam sidang Nadiem sama sekali tidak menguntungkan. Sebab, penjagaan tersebut memberikan tekanan tambahan.
“Tentu bagi tersangka ini merupakan hal yg tidak sama sekali menguntungkan karena akan mungkin memberikan pressure tambahan dalam memberikan kesaksian atau menjalani persidangannya secara bebas,” jelas Hery.
Meskipun tidak diketahui maksud penjagaan oleh anggota TNI di ruang sidang, tetapi pengamanan di dalam dan luar pengadilan sudah sangat cukup.
“Kita tidak tau maksud penempatan anggota TNI di ruang sidang itu apa yang menjadi alasan utamanya. Karena kalo ditujukan untuk pengamanan sepertinha pengamanan di pengadilan dan mungkin pengamanan eksternal lain sudah sangat cukup,” ujar Hery.
Hery menyarankan agar pihak pengadilan dapat menjelaskan secara proporsional urgensi kehadiran TNI.
“Dan seharusnya dapat dijelaskan ke publik secara proporsional urgensi kehadiran anggota tersebut kepada pihak yang menyidangkan perkara yanb dianggap tau dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan persidangan,” imbau Hery.
Diketahui, Nadiem Makarim mengikuti sidang dakwaan, Senin (6/1), yang diduga memperoleh kekayaan untuk diri sendiri mencapai Rp809 miliar. Selain Nadiem, dakwaan ini juga menyeret empat nama lain yang diduga turut diperkaya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Tinggalkan Komentar
Komentar