periskop.id - Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang putusan sela untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada tim Nadiem Makarim.

“Majelis hakim berpendapat bahwa tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara yang diserahkan kepada terdakwa tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima,” kata hakim anggota Sunoto, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/1).

Hakim juga menilai daftar barang bukti dan hasil audit itu harus diberikan kepada terdakwa untuk mencapai keadilan.

“Namun demikian, untuk memenuhi hak terdakwa, atas peradilan yang adil atau fair trial dan untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur pasal 37 dan 37a UU Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara,” jelas Sunoto.

Atas dasar tersebut, hakim memandang perlu memerintahkan JPU untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian.

Di sisi lain, JPU menegaskan hanya memberikan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara a quo dengan nomor PE.03.03/R/SP/92920 tahun 2025 tanggal 4 November 2025 dari BPKP untuk diberikan kepada Majelis Hakim untuk diperlihatkan kepada terdakwa di depan persidangan. Sebab, JPU khawatir bukti tersebut disalahgunakan.

“Selanjutnya Yang Mulia, pertimbangan kami untuk tidak memberikan salinan bukti LHP ini kami khawatir akan akan disalahgunakan di luar konteks persidangan karena kami menginginkan perkara ini hanya bisa dihadirkan alat bukti itu di depan persidangan bukan di luar persidangan Yang Mulia,” ungkap jaksa, dalam sidang putusan sela itu.

Atas dasar tersebut JPU hanya memperlihatkannya di depan persidangan.

“Apabila Yang Mulia berkenan untuk memerintahkan memberikan kepada penasehat hukum atau terdakwa kami memohon meminta penetapannya biar kami melaksanakan,” ungkap jaksa.

Diketahui, Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Lalu, Nadiem mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh hakim.