periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak berdasar hukum dan lebih dilandasi prasangka buruk terhadap aparat penegak hukum.
Ketua Tim JPU Roy Riady mengungkapkan, eksepsi yang diajukan justru berpotensi merusak marwah penegakan hukum karena dibangun atas dasar su'uzon atau prasangka buruk kepada aparat. Ia menilai penasihat hukum dan terdakwa menggiring narasi seolah-olah proses penegakan hukum pidana dalam perkara ini tidak berlandaskan keadilan dan hanya bertumpu pada asumsi sepihak.
“Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat su'uzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” kata Roy, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Roy menyampaikan, dalil keberatan tersebut menunjukkan kepanikan karena tidak sesuai dengan alasan eksepsi yang diatur secara limitatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” ujar Roy.
Roy menegaskan, materi yang disampaikan dalam eksepsi telah masuk ke pokok perkara yang seharusnya diuji dalam proses pembuktian di persidangan. Perbedaan penilaian hukum dipersepsikan seolah-olah aparat bekerja tidak objektif.
“Kami lebih mengkhawatirkan perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan, tetapi ketika tidak sesuai dengan keinginan penasihat hukum, lalu dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi,” jelas Roy.
Roy juga mengingatkan, sistem peradilan pidana telah menyediakan berbagai instrumen hukum bagi terdakwa untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, mulai dari praperadilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
“Undang-undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan, baik melalui praperadilan, banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali,” tegas Roy.
Roy menambahkan, dalam perkara ini status tersangka terhadap Nadiem telah lebih dulu diuji melalui mekanisme praperadilan pada tahap penyidikan. Hakim praperadilan menyatakan, penetapan tersangka telah sah menurut hukum.
“Dalam perkara a quo, sejak penyidikan sudah pernah diuji melalui praperadilan, dan hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan,” tutur dia.
Namun, Roy menilai penasihat hukum kembali membangun narasi seolah-olah proses penegakan hukum tidak adil, tidak berbasis alat bukti, dan merampas martabat terdakwa.
“Sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersu'uzon kembali seolah-olah penegakan hukum tidak memberikan keadilan dan penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti,” ucap dia.
Roy juga menekankan, keadilan dalam hukum pidana tidak hanya dilihat dari sudut pandang terdakwa, tetapi juga dari perspektif korban. Pada perkara ini, korban yang dirugikan adalah anak-anak bangsa, terutama siswa sekolah.
“Penasihat hukum lupa, jika berbicara keadilan dalam hukum pidana, keadilan juga harus dilihat dari perspektif korban, yaitu anak-anak bangsa, siswa sekolah, yang mana uang negara triliunan rupiah dalam pengadaan laptop Chromebook tidak bisa dimanfaatkan dalam proses belajar-mengajar, khususnya di daerah 3T,” ucap Roy.
Kebijakan pengadaan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan kebijakan Presiden sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.
Roy menyebut alasan keberatan yang dibangun penasihat hukum Nadiem berbahaya karena berpotensi menggiring opini publik seolah-olah penegakan hukum telah melakukan kezaliman terhadap terdakwa.
“Alasan keberatan yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum tidak memberikan keadilan adalah alasan yang sangat membahayakan karena menggiring opini bahwa penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” ungkap Roy.
Oleh karena itu, JPU meminta penasihat hukum untuk tetap fokus membela kliennya berdasarkan norma hukum dan tidak menggiring opini publik di luar mekanisme persidangan.
“Kami meminta penasihat hukum tetap fokus pada norma-norma yang diatur secara limitatif oleh KUHAP agar penegakan hukum berjalan on the track dan tidak perlu bersusah payah mencari simpati dengan penggiringan opini,” tegas Roy.
Jaksa akan memberikan tanggapan hanya terhadap keberatan yang relevan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Penuntut umum akan memberikan tanggapan sepanjang keberatan tersebut memiliki relevansi dengan materi keberatan sebagaimana ditentukan secara limitatif oleh undang-undang,” pungkas Roy.
Sebelumnya, eksepsi disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Dalam kasus itu, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar