periskop.id - Majelis Hakim melarang tim penasihat hukum Nadiem Makarim menggunakan ponsel di atas meja persidangan untuk keperluan audio visual, termasuk pembuatan konten media sosial, seperti siaran langsung (live), saat sidang telah memasuki tahap pembuktian.
Larangan tersebut disampaikan hakim dalam persidangan dengan menegaskan seluruh pihak diminta fokus pada pembuktian perkara, baik dari penuntut umum maupun penasihat hukum.
“Karena ini sudah masuk pembuktian, jadi lebih fokus terhadap hal-hal yang ingin dibuktikan, tentu penuntut umum terhadap dakwaan, dan penasihat hukum terhadap pembuktiannya,” kata hakim, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Hakim meminta kerja sama seluruh pihak agar tidak lagi menggunakan perangkat perekaman di meja persidangan, terutama untuk kebutuhan media sosial.
“Mohon kerja samanya untuk media sosial ya, seperti mungkin di depan ini, tidak ada lagi di meja persidangan,” ujar hakim.
Kendati demikian, majelis tidak melarang adanya perekaman sama sekali. Hakim menyatakan perekaman tetap diperbolehkan sepanjang tidak dilakukan live dan penempatan alat tidak berada di meja persidangan.
“Kalaupun ada perekaman kami silakan, tetapi tidak live ya. Dan mohon menyesuaikan bersama-sama dengan rekan-rekan media dan wartawan di meja pengunjung,” ucap hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ari Yusuf, penasihat hukum Nadiem, menyampaikan penggunaan ponsel dilakukan semata-mata untuk dokumentasi internal persidangan, bukan untuk siaran langsung di media sosial.
“Ini bukan untuk di-live di media sosial, tapi untuk dokumentasi kami persidangan,” tegas Ari.
Namun, hakim tetap menegaskan larangan penggunaan perangkat audio visual di meja persidangan. Seluruh bentuk perekaman harus mendapat izin majelis dan mengikuti ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020.
“Apapun itu untuk audio visual tidak ada di meja persidangan. Apapun itu harus seizin Majelis Hakim,” ungkap hakim.
Hakim juga mengungkapkan, majelis menerima banyak masukan dari wartawan dan publik serta mencermati beredarnya potongan persidangan di media sosial. Akibatnya, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban sidang dan kepentingan terdakwa.
“Kepentingan terdakwa lebih penting di sini, bagaimana untuk meyakinkan Majelis Hakim terhadap hal-hal yang disampaikan. Kita lebih fokus kepada pembuktian,” tutur hakim.
Majelis kemudian mempersilakan apabila penasihat hukum tetap ingin melakukan dokumentasi, alat perekaman dapat ditempatkan bersama pengunjung dan awak media, bukan di area meja persidangan.
Sebelumnya, pada Senin (5/1), Nadiem membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh hakim, pada Senin (12/1). Akibatnya, sidang Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Tinggalkan Komentar
Komentar