Periskop.id- Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yuldi Yusman mengatakan, pencabutan paspor terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan bisa berujung dengan dibatalkannya izin tinggal di negara tempatnya berada saat ini.
"Karena kan secara otomatis harusnya dengan dibatalkan paspor yang bersangkutan, ijin tinggal di Malaysianya pun tentunya pasti sudah bisa dibatalkan," kata Yuldi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10).
Yuldi mengatakan pencabutan paspor terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan juga telah dilaporkan ke otoritas imigrasi negara yang mereka tinggali saat ini. Pencabutan paspor tersebut juga akan membatasi ruang geraknya sehingga tidak bisa bepergian ke negara lain.
Mengenai apakah keduanya akan dipulangkan ke Indonesia dari negara tempat mereka berdiam saat ini, Yuldi mengatakan hal tersebut adalah tergantung aturan masing-masing negara.
"Kalau overstay-kan setiap negara punya aturan. Pasti kalau sudah melewati batas ijin tinggalnya, pasti akan dikembalikan ke negara yang bersangkutan berasal," ujarnya.
Lebih lanjut Yuldi mengatakan, paspor Riza Chalid sudah dicabut pada 11 Juli 2025 berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Sedangkan paspor Jurist Tan dicabut pada 22 Juli 2025 juga berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025.
Berdasarkan catatan imigrasi, Riza terakhir tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025. Sedangkan Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Jurist Tan diisukan tengah berada di Australia bersama suaminya.
Status Kewarganegaraan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi pernyataan terkait tersangka Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan yang berstatus stateless (tidak memiliki kewarganegaraan), usai paspor mereka dicabut oleh imigrasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, menegaskan, pencabutan paspor tidak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan.
“Yang jelas, ketika seseorang dicabut paspor, maka terhadap yang bersangkutan tidak serta-merta hilang kewarganegaraannya atau istilahnya stateless,” tuturnya.
Dia mengatakan, pencabutan paspor hanya membatasi ruang gerak Riza Chalid dan Jurist Tan untuk bepergian ke negara lain dari negara yang mereka tinggali saat ini.
“Keberadaan yang bersangkutan di sana (negara lain), karena sudah dicabut paspornya oleh negara yang menerbitkan paspor, maka bisa dinyatakan ilegal,” imbuh Anang.
Pencabutan paspor ini, kata dia, meninggalkan dua pilihan kepada kedua tersangka tersebut, yakni kembali ke Indonesia dengan menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) atau tinggal melebihi batas waktu (overstay) di negara lain. Jika melebihi batas waktu masa tinggal, maka keduanya bisa dideportasi dari negara yang mereka tinggali saat ini.
“Seyogianya karena pemerintah negara yang mereka tempati tahu bahwa mereka sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi,” ujarnya.
Anang juga mengatakan, pencabutan paspor ini merupakan salah satu strategi penyidik Kejagung agar Riza Chalid dan Jurist Tan kembali ke Indonesia. “Itu upaya maksimal dari kami, selain kami juga mengajukan red notice ke Interpol,” tuturya.
Sementara itu, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia mengatakan, pengajuan Interpol Red Notice (IRN) terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan masih dalam proses asesmen oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Masih dalam proses asesmen pihak Interpol,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Selasa.
Senada dengan Anang, Untung juga menegaskan, pencabutan paspor hanya mempersempit ruang gerak dan tidak menghilangkan kewarganegaraan keduanya.
“Revoke (pencabutan) paspor tidak berarti hilangnya kewarganegaraan seseorang, tapi lebih memberikan keterbatasan ruang gerak bepergian dan menjadikan status ilegal keberadaan yang bersangkutan di suatu negara karena otomatis dengan pencabutan paspor, mereka tidak memiliki dasar hukum berada di suatu negara,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar