periskop.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan jasa fotografi dan videografi komersial di Indonesia. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk dari asosiasi profesi fotografi nasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut menjalankan aktivitas usaha di sektor fotografi tanpa dokumen izin yang sesuai peruntukannya. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi pelaku usaha nasional dari praktik yang merugikan.
"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami. Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri," ujar Agus dalam pertemuan di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Selasa (9/6).
Agus menambahkan, Indonesia tetap membuka diri terhadap kolaborasi internasional dan kehadiran tenaga profesional asing yang beroperasi secara legal. Namun, setiap WNA yang ingin bekerja di Indonesia wajib memenuhi persyaratan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Mereka harus masuk dengan sponsor. Kecuali mereka yang datang secara perorangan. Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kita," kata Agus.
Kemenimipas mencatat modus penyalahgunaan VoA masih kerap ditemukan di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif. Fasilitas VoA yang dirancang untuk mendukung kemudahan kunjungan wisata tidak bisa dipakai untuk memperoleh penghasilan tanpa izin kerja yang sah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya hadir langsung ke Kemenimipas untuk menyampaikan apresiasi atas cepatnya respons jajaran imigrasi dalam menindaklanjuti laporan soal maraknya fotografer asing ilegal di sejumlah daerah.
"Ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas, dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Kami hadir untuk membicarakan hal tersebut, apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus dilakukan penyisiran, terutama tidak hanya di fotografi, tetapi mungkin juga di subsektor ekraf seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya," ungkap Teuku Riefky.
Dari pertemuan itu, kedua kementerian bersepakat memperkuat koordinasi pengawasan terhadap aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif. Penguatan tersebut akan dijalankan melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran data, serta peningkatan partisipasi publik dalam pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kemenimipas juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA melalui kanal pengaduan keimigrasian yang tersedia. Di luar isu pengawasan, pertemuan itu turut menghasilkan komitmen kerja sama pengembangan program pembinaan warga binaan melalui kegiatan ekonomi kreatif, guna membekali mereka dengan keterampilan yang relevan sebelum kembali ke masyarakat.
Kemenimipas juga menyatakan kesiapannya mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Oktober 2026, termasuk melalui dukungan layanan dan fasilitasi keimigrasian bagi peserta dari berbagai negara.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar