Periskop.id – Pencegahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke luar negeri baru berlaku sementara selama 20 hari. Kejaksaan Agung perlu mengajukan permohonan baru, apabila masih membutuhkan pembatasan perjalanan tersebut setelah mengambil alih penanganan perkaranya dari kepolisian.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan keputusan awal diterbitkan berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya sebagai penyidik yang sebelumnya menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut.

"Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu (pengajuan pencekalan) dari Kejaksaan," kata Agus seusai menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).

Penanganan perkara kini telah dialihkan kepada Kejaksaan Agung. Perubahan lembaga penyidik itulah yang membuat kelanjutan pencegahan terhadap Febrie harus didasarkan pada permohonan dari Kejaksaan. "Setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," kata dia.

Pencegahan merupakan larangan sementara bagi seseorang untuk keluar dari wilayah Indonesia atas alasan keimigrasian atau kebutuhan penegakan hukum. Kebijakan ini tidak sama dengan penahanan dan tidak menentukan seseorang bersalah, tetapi digunakan untuk memastikan orang yang dibutuhkan tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.

Don Ritto Turut Dicegah

Direktorat Jenderal Imigrasi tidak hanya mencegah Febrie yang berinisial FA. Seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto yang menjadi tersangka dalam rangkaian perkara sama, juga masuk daftar pencegahan ke luar negeri.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Hendarsam, keputusan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai permohonan aparat penegak hukum. Imigrasi menyatakan siap menindaklanjuti permintaan baru apabila Kejaksaan Agung menilai keberadaan kedua tersangka masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hendarsam.

Pencegahan itu sekaligus membantah peluang Febrie meninggalkan Indonesia selama periode awal penyidikan. Kejaksaan Agung sebelumnya juga membantah kabar yang menyebut mantan Jampidsus tersebut berangkat umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan Tiga Perkara Beralih ke Kejagung

Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebelum menetapkan keduanya, polisi telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor.

Penanganan yang diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, perkara terkait Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.

Pelimpahan dilakukan secara bertahap karena penyidik harus menyiapkan administrasi, dokumen pemeriksaan, alat bukti, barang bukti, dan penyerahan tersangka.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan kedua lembaga.

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.

Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus

Kejaksaan Agung telah mengumumkan pembentukan tim khusus untuk mempelajari perkara yang diterima dari kepolisian. Tim tersebut akan menelaah berita acara pemeriksaan, konstruksi dugaan tindak pidana, alat bukti, dan barang bukti sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.

"Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan mempelajari duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan, barang bukti yang ada, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menjanjikan penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.

"Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi.

Pencegahan Febrie dan Don Ritto karena itu menjadi salah satu administrasi awal yang harus segera ditindaklanjuti Kejaksaan. Tanpa permohonan baru, pembatasan perjalanan tersebut berakhir setelah masa 20 hari yang diberikan atas permintaan penyidik sebelumnya.

Pengunduran Diri Dikaitkan dengan Proses Hukum

Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026), hari yang sama ketika penetapan tersangkanya diumumkan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

Kejaksaan menyatakan keputusan itu berkaitan dengan upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penanganan perkara.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Febrie dan Don Ritto tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pencegahan ke luar negeri hanya membatasi perjalanan untuk sementara dan bukan bentuk vonis atas perkara yang disangkakan.