Periskop.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Penegasan ini disampaikan setelah dua warga Belanda diduga terlibat sebagai penyelenggara acara lari Entourage Run di Canggu, Bali, yang menjadi sorotan karena disebut membatasi keikutsertaan warga negara Indonesia.
Kedua WNA berinisial JAS berusia 35 tahun dan HQV berusia 37 tahun telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. JAS tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja, sedangkan HQV menggunakan ITAS investor.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan WNA hanya dapat terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam suatu kegiatan yang menghadirkan penampil maupun artis internasional. Seluruh aktivitas tersebut tetap harus sesuai dengan tujuan kedatangan dan jenis izin tinggal yang dimiliki.
"Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia," kata Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7).
Hendarsam juga menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan orang asing membentuk kegiatan eksklusif yang mengabaikan aturan, maupun kepentingan masyarakat Indonesia.
"Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," kata Hendarsam.
Dua WNA Sudah Meninggalkan Indonesia
JAS dan HQV diketahui meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (23/7) malam. Keduanya terbang menuju Singapura menggunakan maskapai KLM sebelum pemeriksaan keimigrasian selesai dilakukan.
Karena sudah berada di luar wilayah Indonesia, Imigrasi menjatuhkan tindakan penangkalan. Dalam ketentuan keimigrasian, orang asing yang masuk dalam daftar penangkalan wajib ditolak ketika berupaya memasuki Indonesia selama keputusan tersebut masih berlaku.
"Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujar Hendarsam.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar informasi di media sosial mengenai seorang perempuan WNI berusia 23 tahun yang disebut gagal mendaftar Entourage Run. Sistem pendaftaran diduga menolak calon peserta setelah ia memilih kewarganegaraan Indonesia, sementara kegiatan itu disebut lebih banyak diikuti warga asing. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Penjamin WNA Ikut Diperiksa
Selain menjatuhkan penangkalan terhadap kedua WNA, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memanggil PT SIG sebagai perusahaan yang menjadi penjamin mereka. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aktivitas JAS dan HQV selama tinggal di Indonesia serta menilai kesesuaiannya dengan izin yang diberikan.
Hendarsam menyatakan proses hukum dapat dilakukan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan penjamin. Ia juga telah memerintahkan jajaran Imigrasi di Bali memeriksa pihak penyelenggara secara menyeluruh.
"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di Indonesia. Penjamin juga wajib melaporkan perubahan status keimigrasian, status sipil, maupun alamat orang asing yang dijaminnya.
Sementara itu, ketentuan visa investor secara resmi melarang pemegangnya melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal. Imigrasi dapat menjatuhkan tindakan administratif kepada orang asing yang tidak menaati peraturan, mulai dari pembatasan atau pembatalan izin tinggal hingga deportasi dan penangkalan.
Pengawasan WNA di Bali Diperketat
Kasus Entourage Run menambah daftar persoalan terkait aktivitas WNA di Bali. Sepanjang semester pertama 2026, jajaran Imigrasi Bali telah mendeportasi 342 orang asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Pelanggarannya antara lain berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal, melewati batas waktu izin, serta kegiatan yang mengganggu ketertiban.
Dalam Operasi Patroli Dharma Dewata pada Mei 2026, Imigrasi juga mengamankan 62 WNA yang diduga melakukan pelanggaran di sejumlah wilayah Bali. Operasi tersebut menyasar lokasi usaha, tempat tinggal, serta kawasan yang dinilai rawan penyalahgunaan izin tinggal.
Hendarsam menegaskan fungsi Imigrasi bukan hanya melayani keluar-masuk orang asing. Pengawasan juga dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat dari aktivitas orang asing yang bertentangan dengan ketentuan Indonesia.
Pemeriksaan terhadap PT SIG dan pihak lain yang berkaitan dengan Entourage Run masih berlangsung. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah terdapat penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran lain yang dapat dikenai sanksi keimigrasian.
Tinggalkan Komentar
Komentar