Persikop.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing asal Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran tanpa izin di sebuah klinik kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru. Salah satu dari mereka sempat melarikan diri ketika petugas melakukan pemeriksaan, tetapi kemudian terdeteksi saat hendak meninggalkan Indonesia.

Kedua WNA tersebut berinisial THT dan NNQVT. Mereka dipulangkan ke Vietnam pada waktu berbeda melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim di Jakarta, Minggu (19/7).

Terungkap Berkat Laporan Warga

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang dikirimkan melalui akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan langsung di klinik yang dilaporkan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan THT. Sementara itu, NNQVT sempat melarikan diri ketika proses pemeriksaan berlangsung. Untuk mencegah yang bersangkutan lolos dari pengawasan, identitasnya dimasukkan ke sistem Subject of Interest atau SOI milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sistem tersebut kemudian mendeteksi NNQVT ketika hendak keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Petugas imigrasi di bandara langsung mengamankannya sebelum berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, THT dan NNQVT diduga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal. Imigrasi kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap keduanya.

Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif, kepada orang asing yang tidak menaati peraturan. Sanksinya dapat berupa pembatalan izin tinggal, pencantuman dalam daftar penangkalan hingga deportasi.

Sementara itu, Pasal 122 huruf a mengatur, orang asing yang sengaja menyalahgunakan izin tinggal dapat dijerat pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Dalam kasus ini, Imigrasi Jakarta Selatan menempuh tindakan administratif berupa pemulangan dan penangkalan.

Bukan Kasus Pertama WNA Vietnam

Penindakan terhadap THT dan NNQVT menambah daftar kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh tenaga medis asing. Pada awal Juni 2026, Imigrasi Jakarta Selatan juga mendeportasi WNA Vietnam berinisial TAT yang diduga bekerja sebagai dokter gigi di sebuah klinik kawasan Ciputat dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Saat petugas mendatangi lokasi, TAT sempat mengaku sebagai pasien. Namun, pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa ia diduga bekerja dan memberikan pelayanan medis di klinik tersebut. Deportasinya dilakukan pada 5 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami telah mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap TAT serta memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko.

Data Imigrasi Jakarta Selatan menunjukkan, sebanyak 172 WNA dideportasi sepanjang 2025 karena berbagai pelanggaran keimigrasian. Pada periode yang sama, petugas melaksanakan 129 kegiatan pengawasan, menjatuhkan 166 tindakan administratif keimigrasian, serta memproses 11 kasus melalui jalur pro justitia. Pelanggaran yang ditemukan antara lain penyalahgunaan izin tinggal, gangguan ketertiban umum, overstay dan persoalan administratif lainnya.

Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan laporan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran akan diperiksa sesuai prosedur untuk menjaga ketertiban serta memastikan WNA beraktivitas sesuai izin yang dimiliki.