Periskop.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membantah keras narasi yang menyebut warga negara (WN) Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, sebagai ulama maupun aktivis. Yusril menegaskan, buronan tersebut murni warga sipil biasa.
Yusril menyoroti isu liar di tengah masyarakat yang menarasikan pemerintah telah menangkap seorang tokoh agama asal Palestina.
“Adanya hal-hal yang masih simpang siur yang mengatakan bahwa Abdul Karim ini adalah seorang ulama, dan ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina,” kata Yusril di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Kamis (23/7).
Yusril menegaskan, identitas buronan berusia 41 tahun itu telah diverifikasi secara langsung melalui koordinasi dengan pihak kedutaan.
“Berdasarkan data yang kami miliki dari paspor dan dokumen lain, kami dapat memastikan bahwa beliau bukanlah seorang ulama,” tegasnya.
Yusril menjelaskan bahwa rekam jejak Abdul Karim selama menetap di Indonesia sama sekali tidak menunjukkan adanya aktivitas dakwah atau penyebaran agama. Keseharian Abdul justru lebih banyak bersinggungan dengan dunia bisnis, bukan keagamaan.
“Saya kira kalau beliau ulama tentu masyarakat tahu, mungkin beliau di mana memberikan pengajian atau tabligh, tetapi kami dapat memastikan tidak ada,” ujar Yusril.
Selain isu tokoh agama, Yusril juga menepis kabar yang mengklaim Abdul Karim sebagai pejuang kemanusiaan di wilayah konflik Timur Tengah. Berdasarkan penelusuran dokumen perlintasan, tersangka sudah bertahun-tahun tidak berada di wilayah konflik tersebut.
“Kami sudah dapat memastikan bahwa yang bersangkutan sudah 3 tahun terakhir berada di Indonesia, meski sering keluar masuk ke negara lain, dan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa ia adalah aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza,” tuturnya.
Yusril menilai klaim sebagai pejuang kemanusiaan itu sangat tidak berdasar mengingat keberadaan fisik tersangka yang menetap di Tanah Air.
“Dan kalau dikatakan aktivis kemanusiaan di Gaza, beliau ada di sini, bukan di Gaza,” ungkap Yusril.
Diketahui, Yusril menggelar pertemuan dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia Nikos Panayiotou mengenai deportasi buronan WN Palestina Abdul Karim Raed Miqdad (41). Langkah deportasi ini diambil oleh Polri lantaran Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, tetapi didasari rujukan sah Red Notice dari Interpol atas dugaan tindak pidana lintas negara terorganisir (transnational organized crime).
Sebelumnya, Tim Interpol Polri berhasil menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad pada Kamis (16/7). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Red Notice dari NCB Nicosia, Siprus, terkait keterlibatannya dalam kasus pemboman. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan pihak kepolisian telah memantau pergerakan buronan tersebut sejak lama.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar