periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (13/1). Penggeledahan ini berfokus pada dua direktorat.

“Penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tepatnya di ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan, dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (13/1).

Budi mengungkapkan, dalam kegiatan penggeledahan hari ini, penyidik KPK mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” tutur dia.

Selain itu, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penggeledahan di Kantor DJP Kemenkeu tersebut.

“Benar. Satgas (satuan tugas) sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Selasa (13/1).

Setyo juga menyampaikan, penyidik KPK sudah berada di lokasi penggeledahan tersebut. Adapun, Kantor DJP Kemenkeu beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan, 12190.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari. Tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Mereka ditetapkan tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan pajak yang rugikan negara mencapai Rp59 miliar.