periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendalami proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta dugaan aliran uang dari pihak tersangka ke internal DJP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan karena Kantor Pusat DJP terlibat dalam penentuan tarif PBB. Penyidik ingin menelusuri secara rinci tahapan dan mekanisme pemeriksaan serta penilaian pajak tersebut.
“Penyidik tentu mendalami terkait dengan proses dan mekanisme penggeledahan dan pemeriksaan PBB. Dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Dirjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif,” kata Budi, di Gedung KPK, Rabu (14/1).
Selain aspek prosedural, KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari tersangka kepada pihak-pihak di DJP Pusat.
“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Dirjen Pajak Pusat. Ini masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja dan nominalnya berapa,” jelas Budi.
Menurut Budi, penyidik juga akan menelusuri peran pihak perusahaan wajib pajak PT Wanatiara Persada (WP) dalam perkara ini. Sebab, perbuatan pidana yang disangkakan tidak berdiri sendiri. KPK akan mengurai keterlibatan pihak lain yang diduga bekerja bersama para tersangka.
“Pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini perbuatannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak lain ini siapa saja,” tutur Budi.
Selain itu, Budi juga mengungkapkan hasil penggeledahan di kantor DJP tersebut. Penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah.
Budi menyebut, dokumen dan barang bukti elektronik tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme penilaian dan proses pemeriksaan PBB terhadap PT WP yang sedang dalam penyidikan.
“Dokumen dan barang bukti elektronik berkaitan dengan mekanisme pemberian nilai pajak atau proses-proses pemeriksaan dan penilaian dari PBB,” ungkap dia.
KPK juga membuka peluang pengembangan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan pengaturan nilai pajak tidak hanya pada PBB, tetapi juga jenis pajak lain dan terhadap wajib pajak lainnya.
“Apakah hanya di jenis pajak PBB saja atau juga di pajak-pajak lainnya, termasuk juga apakah hanya terhadap PT WP saja, tentu ini terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan,” tutur Budi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penggeledahan di Kantor DJP Kemenkeu tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari. Tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Mereka ditetapkan tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan pajak yang rugikan negara mencapai Rp59 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar