periskop.id - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) kembali menegaskan korupsi di sektor perpajakan masih bersifat sistemik dan belum terselesaikan secara menyeluruh.

Praswad mengatakan, OTT pegawai pajak terkait dugaan pengaturan pemeriksaan pajak bukanlah peristiwa baru. Berdasarkan pengalamannya selama bertugas di KPK, kasus serupa berulang kali ditangani lembaga antirasuah. 

“Modus yang berkaitan dengan pengawasan, pemeriksaan, dan penetapan pajak memang sangat rawan penyalahgunaan wewenang,” kata Praswad, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1).

Praswad menilai sektor perpajakan sebagai instrumen vital penerimaan negara memiliki tingkat kerawanan korupsi yang tinggi. Dampaknya adalah penerimaan negara berpotensi terus bocor akibat suap, gratifikasi, atau pengaturan melawan hukum. 

“Konsekuensinya jelas, penerimaan negara tidak akan pernah optimal jika selalu dibocorkan. Uang pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru menguap menjadi keuntungan pribadi oknum,” ujar dia.

Praswad menegaskan, selama praktik tersebut terus terjadi, kesejahteraan rakyat akan sulit tercapai. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan dengan susah payah dari masyarakat justru kerap dicuri di hulu sebelum dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Sampai kapan pun rakyat Indonesia tidak akan pernah sejahtera jika uang pajak hasil jerih payah rakyat setelah sebegitu sulitnya dikumpulkan. Namun, hasilnya selalu dicuri,” tegas Praswad. 

Praswad pun mendorong KPK memberi perhatian khusus pada sektor perpajakan dalam agenda pemberantasan korupsi. Sebab, setiap kebocoran di sektor pajak akan langsung menggerus kemampuan negara dalam membiayai pembangunan. Akibatnya, penindakan dan pencegahan korupsi pajak harus menjadi prioritas strategis.

“Pengawasan yang intensif, pembenahan sistem, dan sinergi yang kuat dengan reformasi birokrasi di internal DJP mutlak diperlukan. Pemberantasan korupsi di sektor ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang menyelamatkan sumber pendapatan utama negara,” lanjut dia.

Bahkan, Praswad mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus di KPK yang berfokus pada penindakan korupsi pajak, terutama terhadap 100 subjek pajak terbesar dinilai rawan.

“Bila perlu saya usulkan KPK menyusun satgas khusus yang berfokus pada penindakan korupsi pajak, terutama pada 100 subjek pajak terbesar. Di satu sisi mereka rawan diperas, namun di sisi lain mereka rawan juga melakukan praktik suap menyuap dengan petugas pajak,” ungkap Praswad.

Terkait OTT terbaru dan pertama di 2026 ini, Praswad mengingatkan nilai uang dan emas yang diamankan senilai Rp6,38 miliar belum tentu mencerminkan keseluruhan kejahatan. Berdasarkan pengalaman KPK, temuan awal dalam OTT sering kali hanya bagian kecil dari skema korupsi yang lebih besar. 

“Investigasi mendalam pasca OTT biasanya akan mengungkap jaringan, aliran dana, dan kerugian negara yang sesungguhnya. Inilah mengapa OTT ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pembersihan dan perbaikan sistemik di lingkungan perpajakan,” ucap Praswad. 

Praswad menilai tantangan terbesarnya adalah menjaga independensi dan konsistensi penegakan hukum. Sebab, sektor pajak kerap bersinggungan dengan kepentingan ekonomi besar dan kuat. Menurutnya, KPK perlu membongkar aktor intelektual di balik praktik tersebut, bukan berhenti pada pelaku lapangan.

“KPK harus membongkar otak intelektualnya,” tutup Praswad.