DJP Catat Pelapor SPT Hingga 1 April 2026 Telah Mencapai 10,6 Juta
DJP melaporkan 10,6 juta SPT Tahunan PPh 2025 hingga 1 April 2026. Mayoritas berasal dari wajib pajak karyawan, sementara aktivasi akun Coretax telah mencapai 17,6 juta wajib pajak...

periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB menunjukkan tren positif. Untuk Tahun Pajak 2025, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 10.653.931.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 1 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.653.931 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Berdasarkan jenis Wajib Pajak (WP), mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.315.880 SPT, disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.116.703 SPT. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat melaporkan 219.161 SPT dalam rupiah dan 164 SPT dalam denominasi dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.992 SPT badan dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.
Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang telah mencapai 17.623.817 wajib pajak. Jumlah tersebut terdiri atas 16.560.108 wajib pajak orang pribadi, 972.891 wajib pajak badan, 90.591 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT, dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.