periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana korupsi dari pegawai pajak di tingkat KPP Madya Jakarta Utara (Jakut) ke pejabat yang lebih tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dugaan itu sedang didalami penyidik seiring pengusutan perkara manipulasi penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT Wanatiara Persada (WP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik membuka peluang adanya penyalahgunaan wewenang ini karena proses penentuan nilai PBB diduga melibatkan konsultasi hingga ke kantor pusat DJP.
“Ya, semuanya itu nanti akan didalami karena memang dalam proses penentuan, tarif penilaian pemeriksaan PBB ini, ada diduga konsultasi dari KPP Madya Jakarta Utara ini kepada pihak-pihak di kantor pusat di Dirjen Pajak,” kata Budi, di Gedung KPK, Rabu (14/1).
Pada dugaan suap ini, KPK menyoroti perubahan drastis nilai PBB yang dinilai janggal. Pada konstruksi perkara, nilai PBB PT WP semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar, tetapi turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.
Menurut Budi, penyidik sedang menelusuri seluruh tahapan dan proses yang terjadi di internal DJP, baik di KPP Jakut maupun tingkat pusat. Pemeriksaan mencakup peran unit-unit terkait dalam penilaian dan pemeriksaan pajak.
“Bagaimana perjalanan atau proses-proses yang dilakukan di Dirjen Pajak, baik di KPP Madya Jakarta Utara maupun di Dirjen Pajak pusat, khususnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” jelas dia.
Budi menegaskan, penyidik akan mendalami peran masing-masing unit di kedua direktorat tersebut untuk melihat ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penilaian PBB terhadap PT WP.
“Nah, ini peran-peran dari unit-unit di kedua direktorat itu, seperti apa dalam proses penilaian dan pemeriksaan PBB yang dilakukan pada KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT WP ini,” lanjut Budi.
KPK juga memastikan pengembangan perkara masih terus berlangsung, termasuk penelusuran dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain di lingkungan DJP.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor DJP, Selasa (13/1). Penggeledahan itu untuk mendalami proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta dugaan aliran uang dari pihak tersangka ke internal DJP.
Adapun, tersangka dalam perkara ini yang terjaring OTT (9-10 Januari) adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Tinggalkan Komentar
Komentar