periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua bos agensi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, KPK menyebutkan, dua orang tersebut, yaitu Ikin Asikin Dulmanan dan Sophan Jaya Kusuma.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK (Selasa, 25/11),” kata Budi, di Gedung KPK, Selasa (25/11).

Ikin Asikin diperiksa karena kemampuannya sebagai Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama. Sementara itu, Sophan Jaya diperiksa karena kemampuannya sebagai Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Dua orang tersebut merupakan lima di antara tersangka lainnya dalam kasus ini. Adapun, tiga lainnya, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), dan Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. 

Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut. 

Sampai sekarang, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, KPK memastikan untuk memanggil Ridwan Kamil setelah menyita uang Rp1,3 miliar yang dipakai untuk membeli mobil milik Presiden ke-3 RI B. J. Habibie. 

“Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” ujar Budi, Selasa (30/9), seperti dikutip Antara.

KPK juga mengagendakan mengonfirmasi keterangan saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023, yaitu saat memeriksa Ridwan Kamil. 

“Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” katanya menambahkan. 

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa putra B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi kasus Bank BJB, pada 3 September 2025. Ilham Habibie menjelaskan KPK memeriksanya tentang penjualan satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama bapaknya kepada Ridwan Kamil.