iklan periskop
Hukum

Konstruksi Korupsi Iklan Bank BJB: Petinggi BJB dan Vendor Akali Pengadaan Hingga Rugikan Negara Rp223,6 Miliar

KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB 2021–2023 yang diduga merugikan negara hingga Rp223,6 miliar.

6 jam yang lalu · 3 mnt baca
Empat tersangka korupsi BJB, Ikin asikin dulmanan (nomor rompi 226), Sophan jaya kusuma (nomor rompi 197), Suhendrik (nomor rompi 194), dan Widi hartono (nomor rompi 182)
Empat tersangka korupsi BJB yang resmk ditahan oleh KPK, di Gedung KPK, Senin (10/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa penempatan (placement) iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021–2023. Praktik akal-akalan pengadaan tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

 

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Bank BJB menganggarkan beban promosi Rp801 miliar pada periode 2021 hingga semester I 2023 melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec). Dari nilai tersebut, sebesar Rp410 miliar disetujui untuk belanja iklan media televisi, cetak, dan online melalui Pengadaan Jasa Agensi TA 2021–2023.

 

“Pada akhir tahun 2020, WH (Widi Hartoto) selaku Corporate Secretary memerintahkan IM (Indra Maulana) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut,” kata Taufik, di Gedung KPK, Senin (10/8).

 

Untuk memuluskan pembentukan dana non-budgeter guna mengakomodasi permintaan pihak eksternal, Widi Hartoto yang saat itu menjabat Corporate Secretary memerintahkan jajarannya memecah paket pekerjaan menjadi dua kategori, yakni di bawah Rp200 juta serta rentang Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
 

Skema pecahan paket ini dirancang untuk menghindari mekanisme lelang terbuka agar dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL). Setelah itu, paket akan dilaporkan kepada Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 sampai dengan Maret 2025.

 

Bank BJB lantas menghubungi sejumlah rekanan vendor, yakni Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT CKM & Pemilik PT AM, Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT WBSE, serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT CKSB.
 

Masing-masing pihak diminta menyiapkan dua perusahaan agensi agar paket pekerjaan dapat dipecah kembali menjadi lebih banyak.
 

“Selanjutnya, ID mendaftarkan PT AM dan PT CKM, SHD mendaftarkan PT WBSE dan PT BSCA, dan SJK mendaftarkan PT CKSB dan PT CKMB untuk menjadi agensi yang akan memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut,” ujar Taufik.

 

Saat pelaksanaan pengadaan dimulai pada Januari 2021 oleh Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin Juniardi Swastria (JS) selaku Pimpinan Divisi Umum, KPK menemukan serangkaian perbuatan melawan hukum.

 

Pelanggaran tersebut meliputi penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang hanya berupa persentase fee agensi, pengarahan calon penyedia via Memo Permohonan Divisi Corsec, penyusunan syarat evaluasi teknis secara menyimpang setelah dokumen penawaran masuk, hingga instruksi tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

 

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada 6 agensi dengan yang telah dibayarkan oleh ke-6 agensi kepada media sebagai penempatan iklan yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” ungkap Taufik.

 

Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka.

 

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat orang tersangka, yaitu Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020–2024.

 

Tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta penyedia iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

 

Sementara itu, KPK juga sudah menetapka. mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka. Namun, ia menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kasus Korupsi Bank BJB dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.