iklan periskop
Hukum

Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Belum Ditahan KPK, Ini Sebabnya

Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi jadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan KPK, dari total lima tersangka korupsi iklan Bank BJB.

8 jam yang lalu · 2 mnt baca
Empat tersangka korupsi BJB, Ikin asikin dulmanan (nomor rompi 226), Sophan jaya kusuma (nomor rompi 197), Suhendrik (nomor rompi 194), dan Widi hartono (nomor rompi 182)
Empat tersangka korupsi BJB yang resmk ditahan oleh KPK, di Gedung KPK, Senin (10/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 hingga Maret 2025, Yuddy Renaldi, belum menjalani penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka sudah disandangnya sejak 13 Maret 2025, namun pemeriksaan hari ini berujung penundaan.

Yuddy mengajukan permohonan penjadwalan ulang saat proses pemeriksaan berlangsung. Kondisi kesehatannya jadi alasan di balik permintaan tersebut.

"Sementara terhadap YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Senin (10/8).

Berbeda dengan Yuddy, empat tersangka lain dalam kasus yang sama justru langsung ditahan pada hari ini. Keempatnya mendekam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK begitu proses pemeriksaan rampung.

Taufik memaparkan, penahanan terhadap empat tersangka itu berlaku selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus sampai 29 Agustus 2026. Yuddy pun jadi satu-satunya dari lima tersangka yang belum merasakan status tahanan KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa terkait placement iklan pada Bank BJB untuk Tahun Anggaran 2021-2023. Yuddy menjabat Direktur Utama Bank BJB sepanjang periode tersebut, sebelum akhirnya diganti pada Maret 2025.

Empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB yang juga eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024. Tiga nama sisanya berasal dari pihak swasta penyedia iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum terhadap Yuddy sendiri dipastikan tetap berjalan meski penahanannya tertunda. KPK dijadwalkan bakal melakukan pemeriksaan ulang terhadap eks orang nomor satu Bank BJB tersebut setelah kondisinya memungkinkan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kasus Korupsi Bank BJB dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.