Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Berpeluang Panggil Lagi Ridwan Kamil
KPK buka peluang periksa kembali Ridwan Kamil usai menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang rugikan negara Rp223 miliar.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Langkah ini menyusul penahanan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan, pemanggilan ulang tersebut sangat tergantung pada kebutuhan tim penyidik di lapangan. Menurutnya, langkah itu berpeluang dilakukan demi melengkapi berkas perkara para tersangka yang saat ini sudah ditahan.
"Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8).
Taufik memaparkan, penahanan telah dilakukan terhadap Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma pada 10 Agustus 2026. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan karena alasan kesehatan.
Ia menambahkan, kelima orang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode anggaran 2021-2023.
Menurut perhitungan penyidik, dugaan penyimpangan yang melibatkan enam agensi periklanan ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp223 miliar. Taufik menilai, penuntasan berkas para tersangka menjadi fokus utama timnya saat ini.
Ia menyebutkan, empat tersangka yang ditahan memiliki peran berbeda, mulai dari pejabat internal bank hingga pengendali agensi periklanan swasta. Widi Hartoto diketahui menjabat Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Bank BJB.
Sementara tiga tersangka lain bertindak sebagai pengendali di beberapa perusahaan periklanan mitra Bank BJB. Taufik menegaskan, pendalaman peran para pihak masih terus berjalan.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa unit sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil sendiri tercatat pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK pada 2 Desember 2025. Penyidikan perkara korupsi pengadaan iklan ini masih terus digulirkan oleh penyidik KPK.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ridwan Kamil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kasus Korupsi Bank BJB dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.