iklan periskop
Hukum

Tersangka Korupsi Bank BJB Diduga Kondisikan Audit BPK Pakai Dana Nonbujeter

KPK menduga tersangka korupsi iklan Bank BJB memakai dana nonbujeter untuk mengondisikan audit BPK. Empat dari lima tersangka resmi ditahan penyidik.

2 jam yang lalu · 2 mnt baca
Empat tersangka korupsi BJB, Ikin asikin dulmanan (nomor rompi 226), Sophan jaya kusuma (nomor rompi 197), Suhendrik (nomor rompi 194), dan Widi hartono (nomor rompi 182)
Empat tersangka korupsi BJB yang resmk ditahan oleh KPK, di Gedung KPK, Senin (10/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 berupaya mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan praktik pengurusan temuan tersebut terus didalami tim penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, para tersangka disinyalir memanfaatkan dana nonbujeter dari proyek pengadaan iklan demi mengamankan hasil pemeriksaan instansi pemeriksa keuangan tersebut. Upaya pengondisian ini menguatkan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam tata kelola keuangan bank daerah tersebut.

“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8).

Taufik menjelaskan, alokasi dana nonbujeter itu sengaja disiapkan oleh pihak bank untuk meredam temuan audit. Langkah ini diduga kuat dilakukan demi menutupi berbagai penyimpangan dalam proyek periklanan tersebut.

“Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Meskipun penyidik telah menahan sebagian besar tersangka, penelusuran terhadap aliran uang ini tetap menjadi fokus utama penyidikan. Langkah lanjutan dinilai krusial untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh.

“Ini menjadi materi yang juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” pungkas Taufik.

Lebih lanjut, perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp223 miliar. Angka tersebut berpotensi berkembang seiring audit penghitungan kerugian negara secara menyeluruh.

Dalam proses penanganan perkara, KPK secara resmi mengumumkan penetapan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH). Selain itu, KPK juga menjerat tiga pengendali agensi swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK sempat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah kendaraan. Ridwan Kamil kemudian hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Perkembangan terbaru mencatat KPK resmi menahan empat tersangka, yakni Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan pada 10 Agustus 2026. Sementara itu, tersangka Yuddy Renaldi belum menjalani penahanan lantaran kondisi kesehatannya sedang terganggu.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kasus Korupsi Bank BJB dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.