KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB
KPK menahan empat tersangka korupsi pengadaan iklan Bank BJB 2021-2023, sementara eks Dirut Yuddy Renaldi minta penjadwalan ulang karena sakit.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Penahanan terkait proyek placement iklan Bank BJB periode 2021-2023 tersebut mulai berlaku hari ini.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan, keempat tersangka langsung mendekam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK begitu proses pemeriksaan rampung. Satu tersangka lainnya belum bisa ditahan karena alasan kesehatan.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik, di Gedung KPK, Senin (10/8).
Keempat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB yang juga eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024. Tiga nama lainnya berasal dari pihak swasta penyedia iklan.
Ketiganya adalah Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Berbeda dengan empat rekannya, mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025, Yuddy Renaldi, belum menjalani penahanan. Ia mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Sementara terhadap YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," ujar Taufik.
Penahanan empat tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang sudah berjalan sejak lama. Taufik menerangkan, KPK sebelumnya sudah menetapkan status tersangka kepada kelima orang tersebut sejak 13 Maret 2025.
Kelima tersangka meliputi Yuddy Renaldi selaku eks Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kasus Korupsi Bank BJB dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.