periskop.id - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologi peran tiga tersangka baru. Peran tersebut berpusat pada ASN Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bertindak sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi RSUD Kolaka Timur (Koltim).
“Pada 2023, HP diduga berperan sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) beberapa kota/kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2%,” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (24/11).
Tersangka HP (Hendrik Permana), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenkes, diduga memanfaatkan posisinya untuk mencari fee pengamanan DAK.
Kronologi kasus berlanjut hingga Agustus 2024. HP bertemu Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim, untuk membahas desain rumah sakit. Pembahasan ini adalah bagian dari proses pengurusan DAK.
Saat itu, usulan anggaran DAK RSUD Koltim meningkat signifikan, dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Mengetahui lonjakan anggaran ini, HP kemudian meminta uang kepada Yasin (YSN). YSN merupakan ASN Bapenda Sulawesi Tenggara yang juga orang kepercayaan Bupati Kolaka, Abdul Aziz (ABZ).
HP meminta uang kepada YSN untuk memastikan DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang dan pagu anggaran 2026 masih bisa didapatkan.
Lalu, pada November 2024, YSN memberikan Rp50 juta kepada HP sebagai uang awal komitmen fee.
Asep melanjutkan, YSN juga terlibat dalam urusan internal Koltim. YSN memberikan Rp400 juta kepada AGD, PPK proyek RSUD Koltim.
Uang tersebut ditujukan untuk urusan "di bawah meja" dengan pihak swasta, yakni Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cadas Putra (PCP).
“YSN juga memberikan Rp400 juta kepada AGD untuk urusan ‘di bawah meja’ dengan pihak swasta, yakni pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek dikendalikan oleh HP,” ungkap Asep.
Berkat perannya, dalam periode Maret hingga Agustus 2025, YSN menerima uang Rp3,3 miliar dari DK melalui AGD. Sebagian uang tersebut kemudian dialirkan YSN ke HP sebesar Rp1,5 miliar.
“Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari YSN pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025,” ucap Asep.
Asep juga membeberkan keterlibatan tersangka Aswin Griksa (AGR) selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC). AGR diduga berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan AGD.
"AGR juga diduga menerima uang sejumlah Rp365 juta (dari total senilai Rp500 juta) yang diberikan oleh AGD,” ujar Asep.
Tiga tersangka, Yasin, Hendrik Permana, dan Aswin Griksa, kini telah ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar