periskop.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Albar Hanafi mengungkapkan, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.
“Hari ini Rabu (10/12), kami dari Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menghadirkan Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur) sebagai saksi dalam persidangan dengan Terdakwa Arif Rahman dan kawan-kawan (pemberi suap). Saat ini, yang bersangkutan telah hadir di Pengadilan Tipikor Kendari,” kata Albar, kepada wartawan, Rabu (10/12).
Albar juga menyampaikan, pihaknya telah memindahkan Abdul Azis bersama tiga tahanan lainnya ke Rutan Kelas IIA Kendari.
“Karena salah satu alasan tersebut, maka sebelumnya pada Senin (8/12), kami pun telah selesai memindahkan empat orang tahanan, yakni Abdul Azis (Bupati Koltim), Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara,” ungkap dia.
Albar mengaku, proses pemindahan berjalan lancar karena koordinasi aktif dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Adapun, kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Lalu, pada 24 November 2025, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam korupsi RSUD tersebut.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini, yaitu Yasin (YSN) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Hendrik Permana (HP) selaki ASN di Kemenkes, dan Aswin Griksa (AGR) selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Senin (24/11).
Tinggalkan Komentar
Komentar