periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik rasuah dalam proyek pembangunan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Puluhan proyek infrastruktur kesehatan tersebut merupakan bagian dari program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kami juga sedang mendalami ini khususnya, proyeknya proyek dari Kementerian Kesehatan, selain dari mengikuti jejak uang yang berasal dari kickback itu. Kita juga mendalami untuk 31 rumah sakit yang lainnya. Karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Senin (24/11).
Asep menjelaskan pendalaman ini merupakan pengembangan langsung dari penelusuran jejak uang kasus korupsi proyek RSUD Kolaka Timur (Koltim).
Lembaga antirasuah menduga kuat pola pidana serupa tidak hanya terjadi di Kolaka Timur, melainkan menjalar ke proyek rumah sakit lainnya dalam program yang sama.
Langkah penindakan ini berjalan paralel dengan upaya mitigasi. Kedeputian Pencegahan KPK turut dilibatkan secara aktif agar proyek-proyek kesehatan lainnya tidak tersandung masalah hukum serupa.
"Tetapi tentunya sejalan dengan apa yang kami lakukan, bagian atau kedeputian lain, kedeputian pencegahan, itu juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti itu supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik,” tutur Asep.
Dalam perkembangan terbaru kasus RSUD Koltim, penyidik resmi menahan tiga orang tersangka baru setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Ketiga tersangka tersebut adalah Yasin (YSN), ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana (HP), ASN di Kementerian Kesehatan; dan Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Asep memastikan para tersangka langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, pusaran rasuah ini telah menjerat lima orang tersangka lain. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ageng Dermanto.
Tersangka lainnya meliputi penanggung jawab Kemenkes Andi Lukman Hakim, serta dua pegawai swasta dari PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Tinggalkan Komentar
Komentar