periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Penahanan kali ini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga direktur perusahaan swasta.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini, yaitu Yasin (YSN) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kemenkes, dan Aswin Griksa (AGR) selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Senin (24/11).

Asep menyampaikan, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan ini berlaku sejak 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan tersebut sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka sebenarnya telah dilakukan sejak Jumat, 31 Oktober 2025.

KPK memastikan penahanan baru dilakukan setelah proses penyidikan dan upaya penelusuran bukti-bukti tambahan dianggap lengkap.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan lima tersangka awal dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur ini pada 9 Agustus 2025.

Lima tersangka terdahulu meliputi Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis, penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada proyek peningkatan fasilitas RSUD Koltim, dari semula Kelas D menjadi Kelas C.

Proyek tersebut memiliki nilai anggaran fantastis, mencapai Rp126,3 miliar, yang seluruhnya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Penahanan tiga tersangka baru ini menandai perkembangan signifikan dalam penyidikan. Penahanan meluas dari tokoh lokal ke pejabat aparatur sipil negara di Kementerian Kesehatan serta direktur perusahaan swasta.