periskop.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan menelusuri aliran uang mulai dari bawah hingga ke atas di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Nanti Insya Allah, kalau sudah waktunya, dan memang juga ada keterangan-keterangan yang mengatakan bahwa ada aliran uang, ataupun alur perintah ya, dari top manajernya di Kementerian Kesehatan, tentu kita juga akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan," kata Asep, di Gedung KPK, Senin (24/11).

Asep juga menyebut, adanya fakta persidangan terkait saksi Sarjono selaku konsultan desain yang ditunjuk langsung oleh Menkes Budi tanpa melalui lelang.

"Yang kita peroleh kan sejauh ini adalah adanya uang kickback dari sana, tadi ada yang Rp1,5 miliar. Dari sana, diikuti, sambil kita juga mencari atau mendalami alur perintahnya," ujar Asep.

Saat ini, KPK sedang mendalami aliran uang mulai dari tingkat bawah hingga ke atas.

"Kami menduga bahwa uang tersebut juga dialirkan ke beberapa pihak, tapi ini masih kami dalami kepada siapa, kapan dan di mana uang tersebut dialirkan," tutur Asep.

Asep mengatakan, pendalaman aliran uang itu dilakukan mulai dari tingkat bawah, pejabat di Koltim, hingga di lingkungan Kemenkes.

"Kita melihat bahwa ini berdasarkan uang kembali atau kickback, kickback dari perkara ini. Nah, ini kan kickback-nya tidak langsung ke top manajernya. Jadi ini melalui orang-orang atau bawahannya, nah ini kemana uang itu mengalirnya ini, kami menduga ini mengalir ke beberapa pihak, kita sedang cari," ungkap Asep.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam korupsi RSUD Koltim.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini, yaitu Yasin (YSN) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kemenkes, dan Aswin Griksa (AGR) selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC),” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (24/11).

Asep juga menyampaikan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).