periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur, Ridwan Nasir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.

“Hari ini Kamis (13/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim),” kata Budi, Kamis (13/11).

Budi menambahkan bahwa proses pemeriksaan untuk kedelapan saksi tersebut dipusatkan dan dilaksanakan di Polda Kendari.

Selain Kadinkes Ridwan Nasir, tujuh saksi lainnya juga diperiksa.

Mereka adalah I Putu Sudiono dan Sarmin Ishak, yang keduanya merupakan anggota Pokja (Kelompok Kerja) proyek tersebut.

Turut diperiksa Nova Asthreea (Bendahara PT Pilar Cadas Putra), Nur Kiswan (Site Manager PT Rancang Bangun Mandiri), dan Riny Hasari Hadju (Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara).

Dua saksi lainnya adalah Roynal Kamala (Honorer di Dinas PU Kolaka Timur) dan Septiadi Rasyid (Staf Dinas Kesehatan Kolaka Timur/PPTK Pembangunan RSUD Koltim).

Pemeriksaan para saksi ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus.

Sebelumnya, pada Kamis (6/11), Budi Prasetyo telah mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

“Terkait dengan perkara Kolaka Timur, betul ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata Budi pekan lalu (6/11).

Meskipun surat perintah penyidikan (Sprindik) baru telah terbit, KPK masih belum mengumumkan secara resmi identitas ketiga tersangka tersebut.

Budi menyatakan bahwa penahanan baru akan dilakukan jika proses penyidikan dan penelusuran bukti telah dianggap lengkap.

Pengembangan ini merupakan kelanjutan dari kasus yang diumumkan KPK pada 9 Agustus lalu.

Saat itu, seperti dikutip Antaranews, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ).

Tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim (ALH) dari Kementerian Kesehatan, Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cadas Putra, yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).