periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi, di Gedung KPK, Senin (24/11).

Ketiga orang tersangka baru yang diperiksa tersebut, yaitu Hendrik Permana selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes, Yasin selaku PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga merupakan orang kepercayaan Bupati Koltim Abdul Azis, dan Aswin Griksa Fitranto selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka baru, pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

“Terkait dengan perkara Kolaka Timur, betul ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata Budi, Kamis (6/11).

Meskipun Sprindik sudah keluar, KPK masih belum mengumumkan tersangka kasus tersebut karena perkembangan kasus terus berjalan. Salah satu perkembangannya adalah pemeriksaan saksi untuk sprindik baru.

Namun, para tersangka sampai saat ini belum ditahan. Sebab, KPK akan menahan, jika penyidikan dan upaya-upaya penelusuran sudah lengkap.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, seperti dikutip Antara.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Adapun, kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).