periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dua tersangka itu yang diperiksa adalah Suhendrik sebagai Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan Widi Hartoto sebagai Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB (eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, di Gedung KPK, Rabu (26/11).
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yaitu:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
- Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Sampai sekarang, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, KPK memastikan untuk memanggil Ridwan Kamil setelah menyita uang Rp1,3 miliar yang dipakai untuk membeli mobil milik Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.
“Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” ujar Budi, Selasa (30/9), seperti dikutip Antara.
KPK juga mengagendakan mengonfirmasi keterangan saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023, yaitu saat memeriksa Ridwan Kamil.
“Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa putra B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi kasus Bank BJB, pada 3 September 2025.
Sementara itu, KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut menggunakan uang dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.
Tinggalkan Komentar
Komentar