periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada Selasa (2/12).

“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada RK dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (2/12).

KPK meyakini Ridwan Kamil akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Kami meyakini RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Jadi kita sama-sama tunggu ya,” tutur Budi.

Sebelumnya, Asep menyebut, Ridwan Kamil akan diperiksa sebagai saksi pekan ini.

“Untuk Pak RK ditunggu. Di awal, di minggu ini, informasinya begitu, ditunggu makanya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Senin (1/12).

Asep menyampaikan, pihaknya sudah mengirim panggilan kepada Ridwan Kamil untuk menyambangi Gedung Merah Putih itu.

“Jadi kita sama-sama tunggu ya. Panggilan sudah kita lakukan ya, jadi tinggal ditunggu. Panggilan sudah kita layangkan, tinggal menunggu ya,” tutur dia.

Asep mengungkapkan, surat panggilan untuk eks Gubernur Jawa Barat itu sudah dikirim dari KPK sejak satu minggu lalu. Bahkan, ia memperkirakan surat tersebut sudah sampai ke Ridwan Kamil.

“Yang jelas dari kami sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, seminggu yg lalu ya kira kira kita kirim, jadi kira, kami perkirakan sudah sampai (suratnya),” ujar Asep.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yaitu:

  1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) 
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
  3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
  5. Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). 

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut. 

Sampai sekarang, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, KPK memastikan untuk memanggil Ridwan Kamil setelah menyita uang Rp1,3 miliar yang dipakai untuk membeli mobil milik Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.