periskop.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Rossa Purbo Bekti, penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK, yang diduga enggan memanggil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) dalam dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

“Yang bersangkutan (Rossa Purbo Bekti) sudah dipanggil. Besok diperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal, Rabu (3/12).

Gusrizal mengatakan, Rossa diagendakan diperiksa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pada Kamis (4/12), pukul 10.00 WIB.

“Benar, Gedung C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK),” ujar dia.

Sementara itu, Gusrizal juga mengonfirmasi telah memanggil pelaksana tugas deputi hingga jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengenai dugaan enggan memanggil Bobby.

“Masalah pemanggilan Gubernur Sumut,” ucap Gusrizal, Rabu (3/12).

Gusrizal juga mengatakan, pemeriksaan terhadap Plt deputi KPK dilakukan pada Selasa (2/12), sedangkan JPU KPK telah selesai diperiksa, Rabu (3/12) sore.

Sebelumnya, AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan oleh KAMI karena sikap KPK yang menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution.

Koordinator KAMI Yusril Skaimudin mengungkapkan, laporan tersebut sudah dilayangkan langsung ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/11).

“Pada hari ini, 17 November 2025, kami dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia, saya selaku Yusril Skaimudin dan sekretaris saya di sini Usman. Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril, Senin (17/11).

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, setelah persidangan selesai, KPK akan membuat laporan terlebih dahulu untuk memeriksa Bobby.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada (26/6). 

Setelah itu, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). 

Klaster pertama berhubungan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Adapun, total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.