periskop.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan mengumumkan hasil dari pemeriksaan etik terkait tidak diperiksanya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan kembali mengklarifikasi pelapor. Setelah itu, Dewas akan mengumumkan hasilnya.
“Yang kemarin sudah diklarifikasi, tapi perlu ada lagi perlu klarifikasi selanjutnya kepada si pelapor. Iya kemungkinan (pekan depan diumumkan). Nanti dilihat hasilnya,” kata Gusrizal, di Gedung KPK, Rabu (7/1).
Gusrizal juga menegaskan, saat ini pemeriksaan terfokus pada pelapor dan terlapor.
“Iya (pelapor, Yusril Skaimidun). Kemudian yang dilaporkan,” jelas Gusrizal.
Sebelumnya, Koordinator KAMI Yusril Skaimidun mengungkapkan, laporan tersebut sudah dilayangkan langsung ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/11).
“Pada hari ini, 17 November 2025, kami dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia, saya selaku Yusril Skaimidun dan sekretaris saya di sini Usman. Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril, Senin (17/11).
KAMI mempertanyakan independensi dari pihak KPK dalam penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan Bobby Nasution. Sebab, banyak diberitakan terkait keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi. Penghambatan ini diduga dilakukan oleh Kasatgas KPK AKBP Rossa Purba Bekti.
Tinggalkan Komentar
Komentar