periskop.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua penyidik Rossa Purbo Bekti dan Boy yang diduga enggan memanggil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution, Kamis (4/12) pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi tentang pemeriksaan Dewas KPK itu. Pihaknya akan menghormati setiap proses yang dilakukan Dewas.
“Mari kita hormati prosesnya bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanakan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, tetapi juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” kata Budi, kepada wartawan, Kamis (4/12).
Budi mengungkapkan, pihaknya memastikan seluruh proses dijalankan sesuai proses hukum dan perundang-undangan.
“Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” tutur Budi.
Budi menjelaskan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan di dinas PUPR dan Satker PJN 1 wilayah Sumut. Pada perkara ini, KPK telah menetapkan para tersangkanya, baik dari pihak pemberi maupun penerimanya.
Pemeriksaan intensif kepada para tersangka, saksi, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan, hingga penyidikannya dinyatakan lengkap dan naik ke tahap penuntutan.
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan limpah atas perkara ini ke PN Tipikor Medan untuk masuk ke tahap persidangan,” ucap dia.
Pada persidangan itu, nama Gubernur Sumut Bobby Nasution disebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK. Namun, sampai saat ini, KPK tak kunjung memasukkan nama Bobby dalam radar pemeriksaan.
Bahkan, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) menemukan adanya penghambatan pemanggilan Bobby oleh Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.
Koordinator KAMI Yusril Skaimudin mengungkapkan, laporan tersebut sudah dilayangkan langsung ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/11).
“Pada hari ini, 17 November 2025, kami dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia, saya selaku Yusril Skaimudin dan sekretaris saya di sini Usman. Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril, Senin (17/11).
Tinggalkan Komentar
Komentar