periskop.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambangi Gedung Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meluapkan kekecewaan atas lambannya tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik penyidik terkait kasus Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
“Saya jengkel terus terang aja datang ke Dewan Pengawas, saya 'Maunya apa sih? Apakah laporan saya ini ditindaklanjuti atau tidak?' gitu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/12).
MAKI menilai birokrasi pengawasan di internal KPK saat ini berjalan tidak wajar. Laporan yang telah dilayangkan sejak dua bulan lalu hingga kini belum mendapatkan kejelasan status.
Kondisi ini kontras dengan penanganan laporan-laporan sebelumnya. Boyamin membandingkan saat pihaknya melaporkan mantan pimpinan KPK seperti Firli Bahuri dan Lili Pintauli, respons Dewas saat itu sangat cepat dan klarifikasi dilakukan dalam hitungan minggu.
“Biasanya seminggu dua minggu udah dipanggil diklarifikasi, ini sampai 2 bulan kok nggak diklarifikasi? Lah pikiran saya, 'Apa diabaikan atau di nggak dianggap laporan saya?," keluhnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Dewas memberikan janji akan memanggil Boyamin sebagai saksi pada awal tahun depan. Namun, janji tersebut belum cukup mengobati kekecewaan atas lambatnya proses yang berjalan.
MAKI menegaskan tidak akan menyerah. Apapun hasil keputusan Dewas nanti, Boyamin berencana menyusun laporan baru terkait dugaan korupsi yang dinilai tidak dikembangkan secara maksimal oleh penyidik.
“Jadi, nanti setelah Dewas selesai, apa pun putusan Dewas, saya akan melapor ulang berkaitan dengan dugaan korupsi yang di sana yang tidak dikembangkan oleh KPK,” tegasnya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati mekanisme internal yang berlaku. KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada independensi Dewas.
“KPK tentu menyerahkan sepenuhnya pada profesionalitas Dewan Pengawas. Tentu nanti akan ditindaklanjuti, dipelajari, dan dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut,” ujar Budi.
Sebagai konteks, MAKI melaporkan dugaan pelanggaran etik Kasatgas KPK AKBP Rossa Purba Bekti pada 17 November lalu. Pelaporan didasari dugaan adanya upaya penghambatan proses hukum karena penyidik tidak kunjung memanggil Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Tinggalkan Komentar
Komentar