periskop.id - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap sejumlah dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan tersebut terkait penanganan perkara korupsi yang menyeret terdakwa Topan Ginting.

Boyamin mengatakan dirinya telah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Dewas KPK atas laporan yang sebelumnya ia ajukan.

“Dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewan Pengawas KPK terkait dengan aduan saya yang semuanya terkait tidak profesionalnya dan dugaan pelanggaran etik,” kata Boyamin, di Gedung KPK, Senin (12/1).

Boyamin menjelaskan, aduan pertama berkaitan dengan tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, baik di Gedung KPK maupun di Pengadilan Tipikor Medan. Padahal, hakim telah meminta agar yang bersangkutan dihadirkan.

“Kaitannya dengan tidak dipanggilnya Bobby Nasution, padahal sudah dimintai hakim untuk dihadirkan,” ujar dia.

Aduan kedua berhubungan dengan tidak adanya upaya paksa berupa surat perintah membawa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin yang disebut telah dua kali dipanggil namun mangkir.

“Tidak ada upaya paksa surat perintah membawa terhadap Muryanto Amin, padahal sudah dipanggil dua kali dan mangkir,” ucap Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti tidak dimasukkannya uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp2,8 miliar ke dalam surat dakwaan terdakwa Topan Ginting.

“Yang ketiga, terkait uang Rp2,8 miliar hasil OTT yang tidak dimasukkan dalam dakwaan Topan,” tutur dia.

Aduan keempat adalah berkaitan dengan tidak dilakukannya penyitaan dan penggeledahan dalam perkara tersebut.

Boyamin mengungkapkan, Dewas KPK meminta keterangan tambahan yang sebelumnya belum tercantum dalam laporan tertulis, termasuk kemungkinan adanya tekanan dalam proses penanganan perkara. Namun, ia mengaku tidak memiliki data terkait dugaan tersebut.

“Kalau ditanya kenapa kok itu tidak dilakukan, saya tidak punya datanya. Barangkali ada tekanan atau apa, ya saya belum punya datanya,” tutur dia.

Dalam pemeriksaan tersebut, Boyamin juga meminta Dewas KPK memeriksa wartawan senior di Medan Sahat Simatupang yang disebut merekam dan menyampaikan fakta-fakta terkait perkara tersebut dalam sidang praperadilan.

Boyamin menyebut, pemeriksaan Dewas KPK akan dilanjutkan dengan pemanggilan Sahat Simatupang sebelum Dewas menyusun kesimpulan akhir.

“Satu lagi dari Pak Sahat Simatupang, habis itu selesai, terus mereka mau membuat kesimpulan apakah ada pelanggaran atau tidak,” ucap dia.

Boyamin menilai, penanganan laporan ini menjadi salah satu sidang Dewas yang paling serius selama satu tahun terakhir.

Selain itu, Boyamin juga menegaskan pemanggilan Bobby bukan kewenangan Dewas KPK.

“Enggak, Dewas kan enggak ada urusannya,” ungkap dia.

Boyamin menyatakan pihaknya akan menunggu penyelesaian perkara Topan Ginting sebelum melangkah lebih jauh. Ia membuka kemungkinan pelaporan lanjutan jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang.

“Kalau memang ada keterkaitan, saya minta dikembangkan ke pencucian uang,” tegas dia.

Ia juga menegaskan akan kembali menempuh jalur praperadilan, jika laporannya tidak ditindaklanjuti.

“Kalau tidak diproses ya kita praperadilan,” ujar Boyamin.

Sebagai informasi, pada 28 November 2025, Boyamin melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK karena tidak memanggil Bobby Nasution dan tidak memasukkan uang hasil OTT senilai Rp2,8 miliar ke dalam dakwaan Topan Ginting. Selanjutnya, pada 24 Desember 2025, KPK menyatakan penanganan laporan tersebut diserahkan kepada Dewas KPK.