periskop.id - Dewan Pengawas (Dewas) memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak menghadirkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution di meja persidangan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Ketua Dewas KPK Gusrizal membenarkan pemeriksaan JPU itu yang dilakukan Rabu (3/12) siang.

"Benar, siang ini kami memeriksa JPU, sebagaimana laporan ke Dewas," kata Gusrizal, Rabu (3/12).

Sebelumnya, AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan oleh KAMI karena sikap KPK yang menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution.

Koordinator KAMI Yusril Skaimidun mengungkapkan, laporan tersebut sudah dilayangkan langsung ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/11).

“Pada hari ini, 17 November 2025, kami dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia, saya selaku Yusril Skaimudin dan sekretaris saya di sini Usman. Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril, Senin (17/11).

KAMI mempertanyakan independensi dari pihak KPK dalam penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan Bobby Nasution. Sebab, banyak diberitakan terkait keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi. Penghambatan ini diduga dilakukan oleh Kasatgas KPK AKBP Rossa Purba Bekti.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, setelah persidangan selesai, KPK akan membuat laporan terlebih dahulu untuk memeriksa Bobby.

“Sidangnya belum selesai. Laporan akan dibuat terkait persidangan itu setelah selesai. Seperti halnya laporan perkembangan penyidikan, setelah selesai penyidikannya, baru dibuat laporannya. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya,” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (10/11).

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada (26/6). 

Setelah itu, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).