periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pelimpahan berkas perkara Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, mulai dari penyidikan sampai penuntutan, dilakukan sesuai bukti yang kuat.
“Pelimpahan berkas dalam pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat profesional dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso di Kejagung, Senin (8/12).
Riono mengatakan, dari hasil penyidikan, penyidik Kejagung telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing tersangka. Ia menyatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud Ristek.
Riono menyampaikan, awalnya tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan ke Nadiem Makarim sebagai Mendikbud Ristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.
“Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan (oleh Nadiem) untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” jelas dia.
Riono juga mengumumkan, dari hasil perhitungan kerugian negara, kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) untuk harga Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.
“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ungkap Riono.
Riono menjelaskan, pada 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan beberapa lainnya, tetapi gagal. Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020-2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
“Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan khusus pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa,” ungkap Riono.
Atas dasar tersebut, Riono menegaskan, ada dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara. Dalam hal ini, Nadiem Makarim pun terlibat dugaan korupsi tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar