Periskop.id - Komisi Yudisial (KY) menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mencampuri teknis yudisial maupun membedah isi vonis majelis hakim dalam perkara korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Penegasan tersebut disampaikan menyusul diterimanya laporan resmi dari tim kuasa hukum terdakwa terkait dugaan pelanggaran etik hakim.

Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) itu ditujukan terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Berkas aduan diserahkan langsung kepada pimpinan KY di Gedung KY, Senin (6/7).

Karena kasus ini menarik perhatian publik, KY berkomitmen merespons cepat dan mengungkap perkembangan laporan secara terbuka. KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk ke teknis yudisial.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).

Mengingat perkara dugaan korupsi proyek Chromebook ini menyita perhatian luas masyarakat, KY berkomitmen menangani pelaporan ini secara taktis dan transparan.

Anita menekankan, posisi lembaganya tetap menghormati jalannya proses peradilan formal yang kini tengah ditempuh kubu Nadiem melalui jalur hukum lanjutan.

KY pada prinsipnya selalu membuka pintu selebar-lebarnya bagi pihak yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran perilaku hakim di persidangan. Terhadap laporan yang dilayangkan oleh kubu mantan menteri periode 2019–2024 tersebut, KY menyatakan kesiapannya segera melakukan kajian mendalam.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," jelas Anita.

Selain itu, instansinya telah menerjunkan tim pemantau sejak sidang tingkat pertama bergulir. Hal ini dilakukan sebagai pencegahan pelanggaran KEPPH karena perkara korupsi Chromebook menarik perhatian publik.

Diketahui, tim kuasa hukum Nadiem Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan pihaknya menyesalkan adanya ketidaksesuaian substansial antara fakta persidangan dengan berkas putusan. Menurutnya, banyak fakta meringankan yang justru dihilangkan, serta sebaliknya, muncul fakta yang sebenarnya tidak ada di persidangan.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan aspek teknis penunjukan Ketua Majelis Hakim, Purwanto, yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik berupa putusan "non-palu" oleh KY pada 8 Desember 2025 terkait perkara Tom Lembong.

Selain itu, kubu Nadiem menyoroti ketimpangan porsi pembuktian. Poin krusial lain yang turut diserahkan ke KY adalah dugaan ketidakprofesionalan dua hakim anggota, yakni Hakim Eryusman dan satu hakim lainnya, karena tertidur.

Tim kuasa hukum juga memasukkan poin laporan mengenai ketidakprofesionalan majelis hakim dalam menerapkan teori-teori hukum.

Adapun, empat hakim yang dilaporkan oleh kuasa hukum Nadiem ke KY adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman. Sementara itu, satu hakim lainnya, Andi Saputra, yang mengajukan dissenting opinion dan meminta Nadiem dibebaskan, tidak dilaporkan.