Periskop.id - Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan vonis bersalah terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan pihaknya menyesalkan adanya ketidaksesuaian substansial antara fakta persidangan dengan berkas putusan.
"Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan majelis hakim. Tapi terhadap manipulasi fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," kata Ari di Gedung KY, Senin (6/7).
Ari menjelaskan, pihaknya menyertakan bukti rekaman video utuh di setiap sesi persidangan yang digelar terbuka untuk umum guna mempermudah verifikasi oleh KY. Menurutnya, banyak fakta meringankan yang justru dihilangkan, serta sebaliknya, muncul fakta yang sebenarnya tidak ada di persidangan.
Selain dugaan manipulasi fakta, tim kuasa hukum mempersoalkan aspek teknis penunjukan Ketua Majelis Hakim, Purwanto. Ari mengatakan, Hakim Purwanto sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik berupa putusan "non-palu" oleh KY pada 8 Desember 2025 terkait perkara Tom Lembong.
“Jadi ditunjuknya (Purwanto) itu, diputus bersalah non-palu pada 8 Desember 2025, lalu ditunjuk menjadi hakim pada 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut,” ucap Ari.
Namun, secara janggal, keesokan harinya pada 9 Desember 2025, Purwanto justru ditunjuk memimpin sidang perkara Nadiem Makarim.
Lebih lanjut, Hakim Purwanto bersama Hakim Sunoto dinilai tidak imparsial dan cenderung menunjukkan keberpihakan sejak awal persidangan dengan mengabaikan pembelaan terdakwa.
"Mereka (Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto) dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah diabaikan. Tetapi yang memberatkan justru digali sedemikian rupa. Kami buktikan dengan rekaman video persidangan," jelas Ari.
Ketidakadilan proses tersebut dicontohkan lewat pemotongan keterangan saksi Fiona dan Andre yang menguntungkan terdakwa.
Selain itu, kubu Nadiem juga menyoroti ketimpangan porsi pembuktian. Jaksa diberikan ruang menghadirkan hingga 50 saksi, sedangkan pihak terdakwa langsung dibatasi setelah hanya menghadirkan 5 saksi.
Poin krusial lain yang turut diserahkan ke KY adalah dugaan tidak profesionalnya dua hakim anggota, yakni Hakim Eryusmas dan satu hakim lainnya. Ari menyebut keduanya berulang kali kedapatan tidur di tengah jalannya persidangan pembuktian materiil.
"Lalu ada dua hakim, Hakim Eryusmas dan satu hakim lainnya, yang selama persidangan tertidur. Kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka bisa memberikan pengamatan terhadap proses persidangan kalau tidur? Karena direkam, hal ini mudah dibuktikan," ujar Ari.
Selain dugaan tidur dan manipulasi fakta, tim kuasa hukum juga memasukkan poin laporan mengenai ketidakprofesionalan majelis hakim dalam menerapkan teori-teori hukum.
Berkas laporan ini diserahkan lengkap bersama materi presentasi (PPT) dan bukti video.
“Dan tadi kami sudah bertemu dengan Ketua Komisi Yudisial, beliau berjanji akan menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Ari.
Adapun empat hakim yang dilaporkan kuasa hukum Nadiem ke KY adalah Purwanto S Abdullah, Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas. Sementara itu, satu hakim lainnya, Andi Saputra, yang mengajukan dissenting opinion dan meminta Nadiem dibebaskan, tidak dilaporkan.
Tinggalkan Komentar
Komentar