Periskop.id - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim bersiap menyerahkan berkas memori banding pada minggu ini, setelah resmi mengajukan banding pada Rabu (1/7) pekan lalu atas vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa pemeriksaan tingkat banding masih berada dalam ranah Judex Facti (pemeriksaan fakta). Oleh karena itu, pihaknya akan berfokus pada materi pembuktian yang dinilai luput dari pertimbangan hakim tingkat pertama.

"Kami sudah resmi mengajukan pernyataan banding minggu lalu hari Rabu (1/7), dan dalam minggu ini kami akan menyerahkan memori bandingnya. Nah, dalam memori banding ini, karena ini masih Judex Facti, masih berbicara tentang fakta, kami akan menyampaikan sekian banyak fakta yang diabaikan oleh majelis hakim," kata Ari di Gedung KY, Senin (6/7).

Ari menegaskan, salah satu poin paling krusial dalam memori banding tersebut adalah keberadaan sejumlah fakta meringankan yang dikesampingkan hakim.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya poin-poin yang tidak pernah muncul selama persidangan, namun justru tercantum dalam salinan putusan resmi.

Atas dasar kejanggalan tersebut, kubu Nadiem mendesak majelis hakim pada pengadilan tingkat banding untuk mengoreksi dan memeriksa ulang berkas perkara secara objektif.

"Sehingga dalam hal ini kami minta supaya majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan fakta-fakta yang diabaikan tersebut. Lalu terhadap fakta-fakta yang tidak ada tetapi masuk dalam putusan, kami juga mohon kepada pengadilan banding untuk mengoreksinya dalam proses itu," jelas Ari.

Untuk memperkuat dalil-dalil pembelaan pada proses peradilan lanjutan ini, tim penasihat hukum juga berencana mengajukan alat bukti baru. Pihaknya akan melayangkan permohonan agar diizinkan menghadirkan sejumlah saksi serta ahli tambahan di hadapan majelis hakim pengadilan tinggi.

"Kami juga akan mencoba mengajukan kembali beberapa saksi dan beberapa ahli tambahan dalam proses banding tersebut. Semoga ini bisa diterima dan diputus oleh majelis hakim," ungkap Ari.

Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.

Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp809 miliar.