Periskop.id - Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus melancarkan manuver hukum pascaputusan pengadilan tingkat pertama.
Setelah resmi mengajukan memori banding dan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY), kubu Nadiem kini bersiap melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
"Iya, yang jelas setelah kita konsentrasi pada memori banding dan laporan ke KY, kita juga akan melaporkan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/7).
Zaid menjelaskan, landasan utama tim hukum menyeret para hakim tingkat pertama ke pengawas internal MA adalah masalah profesionalitas. Majelis hakim dinilai tidak cermat serta mengabaikan rangkaian fakta dan alat bukti autentik dalam persidangan.
Menurut kubu Nadiem, pengabaian fakta materiil tersebut berujung pada pertimbangan hukum majelis hakim yang tidak objektif dalam menyusun amar putusan.
"Kenapa kita melaporkan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, karena para majelis hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan secara baik dan benar, menurut kami, fakta-fakta persidangan dan bukti yang terungkap," jelas Zaid.
Mengenai waktu pelaksanaan pelaporan, Zaid memberi sinyal bahwa tim hukum akan melayangkannya dalam waktu dekat.
"Kemungkinan dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan," ungkap Zaid.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan pihaknya menyesalkan adanya ketidaksesuaian substansial antara fakta persidangan dengan berkas putusan. Menurutnya, banyak fakta meringankan yang justru dihilangkan, serta sebaliknya, muncul fakta yang sebenarnya tidak ada di persidangan.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan aspek teknis penunjukan Ketua Majelis Hakim, Purwanto, yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik berupa putusan "non-palu" oleh KY pada 8 Desember 2025 terkait perkara Tom Lembong.
Tinggalkan Komentar
Komentar