periskop.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meluapkan kekecewaan mendalam usai dijatuhi hukuman total 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam korupsi Chromebook.

 

Menilai putusan tersebut didasari pertimbangan yang keliru, Nadiem menegaskan akan langsung mengajukan upaya hukum banding

 

Nadiem memerinci akumulasi masa hukuman yang diterimanya berdasarkan amar putusan yang baru saja dibacakan oleh majelis hakim di persidangan.

 

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," kata Nadiem, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

 

Dalam responsnya, Nadiem menyoroti sikap batin para hakim yang memutus perkaranya. Ia mengklaim empat hakim yang menyatakan dirinya bersalah tidak berani menatap matanya secara langsung selama persidangan lantaran mengetahui posisi dirinya tidak bersalah. 

 

Kendati demikian, ia mengapresiasi adanya satu hakim yang memilih menerbitkan pendapat berbeda (dissenting opinion).

 

"Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ujar Nadiem.

 

Nadiem mengaku bingung harus mencari keadilan ke mana lagi. Sebab, menurutnya, rentetan kesaksian para pakar hukum hingga tokoh antikorupsi di persidangan sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana korupsi dalam korupsi Chromebook.

 

“Pakar hukum, pakar undang-undang korupsi, bahkan ketua tim perumus undang-undang Tipikor membilang saya harusnya bebas. Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan," tutur dia.

 

Di tengah situasi ini, Nadiem hanya memiliki harapan yang kini berada di tangan publik. Ia merasa seluruh pembuktian jujur mengenai niat baik yang telah ia jalankan selama memimpin kementerian seolah dikesampingkan oleh aparat penegak hukum.

 

"Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini. Saya telah berjuang selama 1 tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah kami lakukan. Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan. Tapi seolah-olah tidak ada artinya," tegas Nadiem.

 

Nadiem memastikan langkah hukumnya tidak berhenti di pengadilan tingkat pertama. Ia bertekad untuk membawa kasus ini ke tingkat banding demi melawan apa yang ia sebut sebagai praktik kriminalisasi terhadap kaum profesional.

 

"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ungkap Nadiem.

 

Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

 

Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.

 

Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, Nadiem akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.