Periskop.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan, penjatuhan sanksi etis maupun pencabutan izin praktik terhadap advokat bukan merupakan kewenangan lembaga peradilan. Kewenangan untuk memeriksa, memutus, hingga memberhentikan advokat atas dugaan pelanggaran kode etik sepenuhnya berada di tangan Dewan Kehormatan organisasi advokat.
Juru Bicara PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan pihaknya sangat menghormati hak setiap warga negara maupun lembaga masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait peristiwa di persidangan perkara Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Namun, pengadilan berkomitmen menjaga kemandirian organisasi advokat sebagai sesama penegak hukum dengan tidak mencampuri materi aduan tersebut.
"Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berada dalam posisi untuk menilai, menanggapi, atau memberikan pendapat atas materi pengaduan tersebut, guna menghormati kemandirian organisasi advokat sebagai sesama penegak hukum," kata Firman dalam keterangan resminya, Selasa (7/7).
Firman meluruskan adanya permintaan dari masyarakat agar pengadilan menjatuhkan sanksi atau mencabut izin pengacara yang bersangkutan. Ia menyampaikan, kewenangan hakim ketua dalam menjaga tata tertib di ruang sidang bersifat terbatas dan hanya berlaku sepanjang proses persidangan berjalan, sedangkan perkara pokok yang dimaksud saat ini telah selesai diputus.
“Kewenangan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat, termasuk pemberhentian, berada pada Dewan Kehormatan organisasi advokat sesuai ketentuan yang berlaku, dan bukan merupakan kewenangan pengadilan. Adapun kewenangan hakim ketua menjaga tata tertib dalam ruang sidang hanya berlaku selama persidangan berlangsung, sedangkan persidangan perkara dimaksud telah selesai dengan diucapkannya putusan," urai Firman.
PN Jakpus juga memastikan ketertiban dan kehormatan jalannya persidangan dari awal hingga akhir dijaga berdasarkan hukum acara yang berlaku. Segala dinamika yang terjadi di ruang sidang pun telah tercatat secara resmi dalam dokumen berita acara persidangan.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memandang tidak pada tempatnya untuk menanggapi materi perkara di ruang publik, guna menjaga kehormatan proses peradilan dan asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
PN Jakpus berkomitmen untuk terus menjaga independensi, imparsialitas, dan hubungan yang saling menghormati di antara sesama penegak hukum, yaitu hakim, penuntut umum, dan advokat, dalam kerangka penegakan hukum yang bermartabat.
Duduk Perkara Pelaporan Dua Pengacara
Langkah PN Jakpus merilis sikap resmi ini merespons tindakan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) yang melaporkan dua pengacara terpidana korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dua advokat yang dilaporkan adalah Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir.
Aduan tersebut dipicu oleh celetukan "Kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia takut ya?" yang dilontarkan di tengah ruang sidang saat pembacaan vonis terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menganggap pernyataan tersebut melecehkan ruang persidangan serta bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP. Umar menilai aduan ke PERADI merupakan bagian dari peran serta masyarakat untuk menjaga kehormatan profesi advokat melalui koridor resmi organisasi, bukan lewat penghakiman publik.
Umar menekankan, kebebasan advokat dalam membela klien di persidangan tetap dibatasi oleh kewajiban menjunjung kesopanan dan kode etik profesi. Laporan tersebut dipastikan bukan merupakan vonis bersalah, melainkan pintu masuk pemeriksaan awal sesuai mekanisme yang berlaku di organisasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar