periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) menjerat Bupati Lampung Tengah dalam dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji serta gratifikasi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyampaikan, korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) merugikan negara mencapai Rp5,75 miliar.

“Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Mungki, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (11/12).

Mungki mengungkapkan, awalnya OTT tersebut terjadi pada Juni 2025, AW diduga mematok fee sebesar 15-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.

“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.

Mungki juga menjelaskan, pada Februari-Maret 2025, setelah dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, AW memerintahkan Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

“Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat mencalonkan sebagai Bupati Lampung Tengah 2025-2030,” lanjut dia.

Mungki menjelaskan, dalam pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo (ANW), Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, dan Iswantoro (ISW) selaku

Sekretaris Bapenda. Kemudian, ANW dan ISW  berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang PBJ.

Kemudian dalam periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa melalui RHS dan Ranu Hari Prasetyo (RHP) selaku adik Bupati Lampung Tengah.

Mungki juga mengungkapkan, AW melakukan dugaan korupsi lainnya pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah. AW meminta Anton Wibowo (ANW), Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat AW, untuk mengondisikan pemenang pengadaan proyek itu.

“ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (Elkaka Mandiri). Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar,” ujar dia.

Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku pihak swasta, Direktur PT Elkana Mandiri, melalui perantara ANW.

Lalu, dalam OTT, KPK mengamakan lima orang yang sekaligus menjadi tersangka, yaitu AW, ANW, RHS, RHP, dan MLS.

Selain itu, dalam OTT, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp58 juta diamankan dari rumah RHP dan logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RHP,” ungkap Mungki.