periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ). Sektor ini memiliki tingkat kerawanan tinggi terjadi praktik korupsi yang terlihat dari Survei Penilaian Integritas (SPI). Bahkan, SPI Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tergolong rentan.
“Skor SPI Pemkab Lampung Tengah tahun 2024 meraih skor 71,07 atau masuk kategori rentan. Skor pada dimensi komponen internal mengalami penurunan signifikan, khususnya pada area pengelolaan PBJ sebesar 65,77 (2024) dari 88,47 (2023),” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (11/12).
Mungki menyebutkan, selain SPI, hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Lampung Tengah juga mengalami penurunan dari dua tahun terakhir, pada 2023 dan 2024.
“Nilai MCSP 2023 mencapai 92, dengan nilai area PBJ senilai 98. Sedangkan, MCSP 2024 tercatat senilai 90 dengan area PBJ di angka 83, dengan sub indikator pengendalian PBJ strategis hanya mendapat nilai 55,” jelas Mungki.
Mungki menyampaikan, secara nasional hasil MCSP dan SPI pada sektor PBJ yang rawan korupsi memang mengalami penurunan.
“Secara Nasional, pada MCSP 2024, area PBJ hanya mendapat nilai 68, turun 9 poin dibandingkan hasil 2023. Di sisi lain, skor SPI juga memperlihatkan penurunan nilai, khususnya pada sektor PBJ, pada 2023 tercatat sebesar 86,91 dan mengalami penurunan 2024 menjadi 64,83,” tutur Mungki.
Mungki mengatakan, data-data tersebut menunjukkan kerentanan dalam sistem pengadaan masih tinggi sehingga membuka ruang praktik manipulasi, intervensi, sampai transaksi suap. Akibatnya, KPK memberikan peringatan serius agar sistem pengelolaan PBJ segera dibenahi.
Tak hanya itu, KPK juga mengaku sudah melakukan pencegahan korupsi dengan berkoordinasi bersama kedeputian terkait.
“Setiap ada kegiatan terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi, baik melalui tertangkap tangan maupun kegiatan pengembangan perkara, pasti ada koordinasi antara Kedeputian Penindakan dengan Kedeputian Pencegahan dan Korsup (Koordinasi dan Supervisi) terkait dengan pencegahannya,” ucap Mungki.
Meskipun sudah dilakukan, Mungki menegaskan pihaknya akan memberikan atensi penuh terhadap pencegahan tindak pidana korupsi, terutama yang terindikasi dilakukan kepala daerah.
Diketahui, selain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan korupsi PBJ. Empat tersangka lainnya, yaitu Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RHP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohammad Lukman Sjamsuri (MLS).
Bupatinya Korup, Skor SPI Lampung Tengah Jelas Masih di Posisi Rentan
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat tersangka lain dalam kasus korupsi PBJ. Survei SPI dan MCSP menunjukkan kerentanan tinggi sistem pengadaan yang perlu segera dibenahi.
Jadi, Intinya Apa Sih?
- Bupati Lampung Tengah terlibat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
- Survei Penilaian Integritas menunjukkan sistem pengadaan sangat rentan korupsi.
- KPK berikan peringatan untuk segera benahi pengelolaan PBJ.
Ringkasan ini dihasilkan oleh AI dan telah diverifikasi
oleh redaksi
16px
Ikuti Kami:
Tinggalkan Komentar
Komentar