periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta Rupiah saat menggeledah kantor hingga rumah dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Selasa (16/12). Penggeledahan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ardito.

"Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta Rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (17/12).

Saat ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satu yang lokasi itu adalah Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

"Di antaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta fee proyek kepada vendor," ucap Budi.

Budi mengungkapkan, KPK menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, dan Kantor Dinas Bina Marga.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi di Pemkab Lampung Tengah. Salah satunya adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yaitu Anggota DPR Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RHP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), Direktur PT Elkaka Mandiri Mohammad Lukman Sjamsuri (MLS).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyampaikan, lima tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama pada 10-29 Desember 2025.

Dari hasil penelusuran sementara, Ardito diduga menerima Rp 5,7 miliar. Uang itu diduga berasal dari sejumlah fee proyek yang ada di lingkungan Pemkab Lampung.